Filesatu.co.id, LAMONGAN – Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan inisial AS warga asal Sedayulawas Brondong akhirnya diringkus Polisi.
Berawal dari laporan korban yang beralamatkan di Desa Brengkok bahwa pada tanggal 04 Juli 2023 telah terjadi pencurian perhiasan emas berupa 2 cincin dan 1 gelang emas perak serta uang Rp.1.300.000 di dalam rumah korban.
Pasca kejadian itu, tepatnya pada hari Rabu tanggal 05 juli 2023 sekira pukul 08.30 wib pelaku menjual emas ke toko milik seorang yang kini sebagai saksi dan sempat terekam CCTV toko.
Dari hasil penyelidikan dan permintaan keterangan terhadap saksi serta rekaman CCTV mengarah pada seseorang pelaku AS warga Sedayulawas Brondong Lamongan.
Petugas langsung gerak cepat mendatangi rumah tersangka dan mengamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah pelapor,” ungkap Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbyantoro, S.H.
Di tempat terpisah Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si membernarkan kejadian tersebut.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,”ujar AKBP Yakhob.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara(*)