Polisi Amankan Oknum Kades dan Kasun Diduga Sebar Hoax di Banyuwangi

Filesatu.co.id, Surabaya |  Polisi mengamankan empat orang yang diduga penyebar berita Hoax atau kabar bohong atas lahan Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, menjelaskan, bahwa ini terkait kasus pertanahan HGU (Hak Guna Usaha) atas hak PT Bumi Sari yang bermula dari tahun 2018 hingga saat ini terus bergejolak.

 

“Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat kepada tersangka, yaitu adanya kepemilikan tanah yang dibuat oleh tersangka yang membuat berita bohong dengan kepemilikan tanah sejak 1929. Dimana tanah itu merupakan milik dari masyarakat atas penunjukkan dari sri baginda ratu pada tahun 1929,” kata Kombes Pol Deddy Foury Millewa, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (8/2/2023)

 

Lebih jauh disampaikan, sampai sekarang Akta itu dibilang legal juga tidak karena tidak bisa menunjukkan bukti aslinya.

 

Sehingga Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Jatim, untuk menelisik dan menelusuri bagaimana proses legalitas surat tersebut.

 

“Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim, karena di Banyuwangi sendiri sering terjadi bentrokan antara karyawan dengan masyarakat, meski sampai saat ini kondisi di Banyuwangi sudah aman dan kondusif,” tambahnya.



Tinggalkan Balasan