Filesatu.co.id, Jember | Dua orang karyawan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember tertangkap seusai mencuri alat perekam Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang merupakan Inventaris Negara dengan nilai ratusan Juta rupiah.
Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/1/2024/ Polres Jember/Polda Jatim, tanggal 23 Januari 2024, tim Reskrim Polres Jember melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), lakukan lidik dan membawa beberapa barang bukti rekaman CCTV. Senin (29/ 1/2024).
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember, telah kehilangan beberapa alat perekam KTP.
“Dari olah TKP dan hasil lidik dari barang bukti rekaman CCTV mengarah pada dua tersangka yang berinisial YEP dan AP, yang merupakan karyawan honorer Dispenduk Jember,
“Dari hasil penyidikan berkembang pada AD Warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo sebagai pembeli lewat COD, ” ungkap Kapolres Jember.
AKBP Nurhidayat menambahkan, pelaku secara bersama sama telah mengambil barang berupa perangkat mobile enrollment (alat perekam KTP) yang berada di gudang lantai 2 dispenduk tanpa ijin dengan tujuan untuk dimiliki.
Motif Para tersangka melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk dimiliki sendiri dan kemudian dijual Untuk mendapatkan uang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al Qorni Aziz, menambahkan, tersangka YEP Warga Jl. Rasamala 21 Lingkungan Krajan Baratan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember, mengajak AP Warga Jl. Teratai kecamatan Kaliwates, Jember, melakukan pencurian alat perekam KTP yang berada di gudang lantai 2 Dispenduk Jember.
“Dengan cara tersangka (YE) mengambil kunci gudang yang disimpan dibawah meja oleh pimpinannya, dan membuka pintu gudang kemudian mengambil alat perekam KTP setelah itu menyuruh tersangka (AP) membawa barang hasil curian ke lantai 1 dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kresek hitam agar seolah-olah tampak seperti sampah, ” ungkap Kasat.
AKP Abid Uais Al Qorni Aziz, menerangkan barang tersebut disimpan didalam mobil milik tersangka (YE) dan dibawa untuk kemudian dijual kepada orang lain.
Berbagai barang bukti yang masih terbungkus dalam dos boks antara lain, 1 unit alat perekam merk Biomorf B-Scan Tenprint 1051 serial number C8FAHTB0255, 1 unit alat perekam merk Biomorf B-Scan Tenprint 1051 serial number C8FAHTB0267, 1 unit alat perekam merk Cmitech Iris Scanner BMT-20 dengan serial number BA2303A003349.
Juga 1 unit alat perekam merk Cmitech Iris Scanner BMT-20 dengan serial number BA2303A003312, 1 unit alat perekam merk Topaz Signaturegem T-L (BK) 462 dengan serial number TLBK462HAA23G8864, 1 unit alat perekam merk Topaz Signaturegem T-L (BK) 462 dengan serial number TLBK462HAA23G8862, 1 unit kamera merk Canon EOS 1500D With Lens 18-55 IS II dengan serial number 068070026315, dan 2 buah RIBBON FARGO yang merupakan tinta digunakan untuk mencetak kartu KTP.
“Tersangka diancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya (Togas).