Filesatu.co.id, Saradan | Pelaku penebangan pohon tanpa ijin (PPTI) / illegal logging berhasil diringkus Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan saat patroli rutin. Dipimpin oleh Komandan Regu (Danru) Polhutmob Sukadi bersama anggota, berhasil diamankan barang bukti berupa 29 batang kayu jati gelondong 2.570 m³ di jalan raya Sudirman Caruban pada Kamis, (23/03/2023).
Kejadian bermula pada hari Kamis, 23 Maret 2023 jam 09.00 WIB, pasukan Polhutmob Perhutani KPH Saradan yang dipimpin Danru Sukadi melakukan kegiatan patrol rutin di wilayah hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jenangan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pajaran. Pada jam 10.00 WIB mendapat laporan/informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan jenis pick up Mitsubishi L 300 warna hitam Nopol AE 1744 FE mengangkut kayu jati melintas di jalan Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan yang diduga merupakan kayu hasil dari tindakan penebangan pohon tanpa ijin (PPTI) dari kawasan hutan Perhutani wilayah BKPH Wilangan Selatan.
Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan berusaha untuk menghentikan kendaraan tersebut, tetapi sopir kendaraan L 300 tidak mau berhenti dan berusaha membelokkan kendaraan ke kanan arah jalan Dr. Sutomo. Ketika akan belok ke kanan, naas kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada roda kiri belakang lepas sehingga kendaraan tidak bisa jalan. Sadar roda kiri belakang mobil rusak sopir berusaha melarikan diri dan petugas Polhutmob dengan sigap melakukan penangkapan.
Dari keterangan didapat, sopir yang diduga pelaku tersebut bernama Sugeng Purwanto Bin Ngali umur 46 tahun warga RT 19 RW 10 Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun. Kemudian petugas menyerahkan tersangka bersama barang bukti (BB) 29 batang 2.570 m³ kayu jati gelondongan dan mobil pick up Mitsubishi L 300 ke Polsek Mejayan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Wakil Administratur KPH Saradan selaku Koorkam mengatakan bahwa penangkapan pelaku penebangan pohon tanpa ijin merupakan prestasi dari petugas di lapangan khususnya jajaran Polhutmob yang patut diapresiasi.
”Ini merupakan prestasi dari petugas di lapangan khususnya jajaran Polhutmob yang telah bekerja keras melakukan pengamanan hutan sehingga mampu melakukan penangkapan pelaku penebangan pohon tanpa ijin (PPTI). Dan ini perlu mendapatkan apresiasi karena dari tindak pidana PPTI ini, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 23.778.000,-,” kata Sunardi.
Dari tindakan penebangan pohon tanpa ijin (PPTI) yang dilakukan, pelaku bisa dijerat pasal 12 huruf e Jo psal 83 ayat (1) huruf b PERPU RI No. 2 tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.