Polemik uang Rp 101 Miliar PD Petrogas: PERADI Desak Kejari Karawang Transparan Soal Lokasi Penyimpanan

Pengamat Kebijakan Publoik Asep Agustian
Pengamat Kebijakan Publoik Asep Agustian

Filesatu.co.id, KARAWANG | POLEMIK penyitaan uang Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang kian memanas. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk membuktikan keberadaan fisik uang tersebut secara transparan.

Pernyataan ini muncul setelah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa uang jumbo tersebut baru akan dikembalikan ke perusahaan setelah perkara hukum mantan Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan pengadilan. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti dikembalikan setelah inkrah,” ujar Kajari Dedy Irwan, Rabu (24/12/2025). Menurutnya, penyitaan dilakukan untuk mempermudah pembuktian dan mencegah penyalahgunaan dana selama proses hukum berlangsung.

Askun: Di Mana Fisik Uangnya Sekarang?

Merespons hal itu, praktisi hukum yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini justru mempertanyakan transparansi administratif atas uang tersebut. Ia menilai, janji pengembalian tidaklah cukup jika lokasi penyimpanannya masih misterius.

“Pertanyaan saya simpel: uang itu sekarang ada di mana? Jika dititipkan di bank, bank mana? Sejak tanggal berapa? Mana bukti administrasi penitipannya?” cecar Askun, Jumat (26/12/2025).

Askun khawatir muncul ‘persepsi liar’ di tengah publik jika Kejari tidak bisa menunjukkan bukti fisik. Pasalnya, uang Rp 101 miliar tersebut bukanlah uang hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa GBR, melainkan uang kas atau dividen murni milik Petrogas yang disita dan dipamerkan (ekspose) saat kepemimpinan Kajari sebelumnya.

Mendesak Pengembalian Tanpa Tunggu Inkrah

Lebih lanjut, Askun berpendapat Kejari tidak perlu menyandera uang tersebut hingga inkrah. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung, uang tersebut terbukti bukan hasil kejahatan untuk memperkaya terdakwa.

“Itu bukan duit haram hasil korupsi GBR. Mengapa harus menunggu inkrah? Akibat penyitaan ini, Petrogas ‘mati suri’. Operasional lumpuh, bahkan pemilihan direksi baru terhambat karena tidak ada anggaran,” tegasnya.

Kejari Dianggap Gagal Jika Tak Kejar Rp 7,1 Miliar

Poin krusial lainnya yang disorot PERADI adalah kegagalan Kejari dalam menyelamatkan kerugian negara yang sesungguhnya. Askun mendesak Jaksa mengejar aliran dana Rp 7,1 miliar yang dinikmati terdakwa, bukan justru “menahan” uang dividen perusahaan.

“Kejarlah Rp 7,1 miliar itu! Cari asetnya, entah itu rumah, tanah, atau lainnya. Jika tidak bisa mengembalikan kerugian negara tersebut, artinya Jaksa gagal. Negara malah rugi dua kali: kerugian negara tak kembali, tapi harus membayar biaya perkara dari awal sampai akhir,” cetus Askun.

Ia menutup dengan peringatan keras agar Kejari Karawang tidak sekadar melakukan “pencitraan” dengan tumpukan uang yang bukan hasil sitaan korupsi.

“Jangan hanya pamer tumpukan duit Rp 101 miliar. Segera kembalikan agar Petrogas bisa beroperasi lagi dan keluar dari kondisi mati suri,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan