Pewarta : BANG SINFO
Filesatu.co.id, Karawang | PASCA terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) perihal permohonan pemberhentian dr Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang, dikarenakan akan mengikuti kontestasi Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) pada Februari Tahun 2024 mendatang, pro dan kontra soal mutasi, rotasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus bergulir.
Berpijak pada Undang – Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kalaupun akan melakukan mutasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Secara subjektif beberapa pihak menganggap, jika dr Cellica tetap melakukan mutasi, rotasi dan mengisi jabatan kosong ASN. Dikhawatirkan bermuatan politik yang berpotensi menguntungkan dirinya sebagai salah satu peserta Pileg di Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar VII).
Tetapi pendapat berbeda datang dari Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Karawang, kepada kalangan awak media, Wahyu Anggara Putra mengatakan, bahwa sejak muncul wacana Bupati Karawang akan mencalonkan sebagai anggota legislatif, pihaknya merupakan salah satu yang tidak setuju. Karena masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) Bupati yang belum dapat dituntaskan.
“Selain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang belum tercapai, banyak kekosongan jabatan ASN di Pemkab Karawang juga menjadi salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan. Karena bagaimana bisa optimal kinerja Pemerintah, jika Sumber Daya Manusianya kurang,” tandas Wahyu Anggara Putra kepada awak media, Jum’at 06 September 2023.
Namun apa lah daya sambungnya, kita sebagai masyarakat sudah menyarankan agar beliau tuntaskan jabatan Bupatinya sampai akhir.
“Tapi tetap ingin maju sebagai Caleg, itu hak politiknya,” ucap Wahyu.
Ia juga menegaskan, hanya saja mengenai agenda pengisian kekosongan jabatan ini akhirnya jadi blunder, hingga terjadi pro dan kontra. Sedangkan pada lain sisi, optimalisasi kinerja Pemkab Karawang sangat dibutuhkan.
“Apa lagi diujung masa jabatan, dimana harus mengakselerasi target RPJMD agar tercapai secara maksimal,” kata Wahyu.
Tokoh muda Karawang yang juga merupakan praktisi hukum ini menguraikan, bagi saya pribadi, jika Undang – Undang Pilkada dijadikan dasar bahwa Bupati Karawang yang sisa jabatannya tinggal satu bulan lagi ini tidak boleh melakukan pengisian jabatan kosong. Saya anggap tidak relevan, karena regulasi tersebut diperuntukan bagi calon petahana yang akan mengikuti kembali Pilkada.
“Selagi masih ada waktu, sebaiknya Bupati segera lakukan pengisian jabatan kosong dilingkungan kerja Pemkab Karawang. Toh untuk rencana dan persiapannya sudah dilakukan sejak jauh – jauh hari. Kalaupun dilaksanakannya dalam waktu dekat ini, dapat diartikan bukan agenda simsalabim. Sebab seperti yang kita ketahui bersama, proses mutasi dan rotasi ini di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatannya saja butuh waktu lama,” pungkasnya. ***