Filesatu.co.id, KARAWANG | POLEMIK usulan aspirasi yang dituangkan dalam Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2019 – 2024 untuk Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Pasca adanya reaksi yang sempat riuh diruang publik. Karena aspirasi yang sudah masuk disistem dan akan direalisasikan pada Daerah Pemilihan (Dapil), dianggap banyak Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang berubah.
Kemudian persoalan ini dianggap sebagai dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur tentang Pokir. Oleh karena itu, beberapa purna dewan juga mengambil upaya lain, yaitu dengan menyerahkan permasalahan tersebut kepada tim kuasa hukum yang ditunjuk.
Langkah pertama yang diambil oleh tim kuasa hukum purna dewan adalah dengan cara melayangkan permohonan audiensi kepada DPRD Karawang, untuk mempertanyakan tentang transparansi pengelolaan Pokir, sekaligus mempertanyakan perihal adanya perubahan CPCL oleh anggota DPRD Karawang periode 2024 – 2029.
Namun berdasarkan informasi yang tersampaikan ke ruang publik, dua kali melayangkan surat, audiensi yang diminta, belum sempat terealisasi. Sehingga timbul spekulasi tertentu. Salah satu diantaranya, bahwa masuk laci Ketua DPRD Karawang, dan diduga ada motif politik kotor.
Tak hanya sampai disitu, pengabaian tersebut juga dianggap berkaitan dengan kalkulasi politik. Aspirasi peninggalan periode 2019 – 2024 dianggap tak memberi keuntungan elektoral bagi pimpinan saat ini, dan karena itu dibiarkan terkubur.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), H Awandi Siroj Suwandi berpendapat, Sah – sah saja para purna dewan mempertanyakan dan mempersoalkan dugaan CPCL Pokir mereka yang dianggap berubah. Hanya saja yang disayangkan, kenapa persoalan ini menyudutnya ke individu Ketua DPRD? Sedangkan persoalan ini bukan sepenuhnya tanggung jawab pimpinan DPRD, apa lagi personal Ketua.
“Yang perlu dipahami adalah, pimpinan DPRD disini tidak bisa membuat kebijakan yang bersifat individual dan otoriter, tapi harus secara kolektif kolegial. Segala sesuatunya harus dibicarakan dengan unsur pimpinan lainnya, terkhusus adalah para Ketua Fraksi,” ujar Ketua LMP Mada Jabar.
Kemudian tabhanya perihal belum terlaksananya audiensi, bisa jadi waktu yang diminta belum dapat disesuaikan dengan agenda jadwal pokok kelembagaan yang sudah terjadwalkan dalam program kerja DPRD Karawang.
“Karena yang namanya audiensi, bukan pemohon yang menentukan waktu. Tetapi pihak termohon,” tambahnya.
Lalu, yang perlu dipahami juga. Perihal berubahnya CPCL oleh anggota DPRD periode 2024 – 2029 bukan otoritas Ketua DPRD. Tapi itu semua berkaitan dengan individu masing – masing anggota, yang korelasinya dengan Sekretariat Dewan (Setwan) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Sebab anggota DPRD bukan anak buah pimpinan DPRD, melainkan pimpinan hanya sebatas mengkoordinasikan dan memfasilitasi,” pungkasnya.




