Polda Bali Gandengan Pecalang Untuk Mensosialisasikan Tentang Cyber-Crime Kepada Masyarakat Bali

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Sebagai tindak lanjuti saran maupun masukan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat pada Tanggal 25/8/2023, Terkait permasalahan Cyber-Crime. Adapun pertanyaan yang dari masyarakat kepada Kepolisian Polda Bali yaitu apakah langkah awal jika sudah terlanjur download apk, Jika sudah terlanjur download tapi belum di install, Kamis (31/8/2023).

Menanggapi Hal tersebut dari Bid. TIK Polda Bali menjelaskan jika sudah terlanjur menginstall file apk malware langkah yang perlu dilakukan adalah:
– Mematikan koneksi internet
– Menghapus/uninstall file apk yang terinstall di menu pengaturan > file manager
mengubah pin/password di mobile banking dan medsos yang ada pada HP – Jika masih diperlukan dapat melakukan reset pengaturan pabrik. Selanjutnya install antivirus, Jika file apk baru didownload namun belum diinstall berarti aplikasi itu belum berjalan pada sistem HP dan sistem HP masih aman.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini Polda Bali akan mengeluarkan Surat Perintah Nomor:Sprin/1799/VIII/HUK.6.6./2023 untuk mensosialisasikan kepada petugas keamanan dan ketertiban Desa, dimana yang paling dekat dengan masyarakat Bali terutama dalam kegiatan adat yaitu pecalang agar melaksanakan Tindakan preemtif tentang ilmu dan teknologi agar masyarakat yang masih awam tidak menjadi korban cyber-crime dari kurangnya pengetahuan tentang teknologi.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *