Filesatu.co.id, Madiun | Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Bapperida menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025. Bertempat di Pendopo Ronggo Djoemeno, acara tersebut digelar, Kamis (29/02/2024).
Turut hadir dalam kegiatan, Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Kepala Bakorwil 1 Madiun, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, jajaran Forkopimda Kabupaten Madiun, Kepala OPD dan para tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Bapperida Kabupaten Madiun Kurnia Aminulloh menyampaikan RKPD 2025 ini merupakan rencana pembangunan dimasa transisi, yakni berakhirnya RPJMD 2018-2023.
“Penyusunan RKPD 2025 ini mendasar pada rencana pembangunan daerah kabupaten madiun di masa transisi. Setelah berakhirnya RPJMD 2018-2023, masuk dokumen perencanaan 2024-2026, kita ambil dokumen teknokratik di masa transisi sesuai dengan mandatori regulasi yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” papar Kurnia.
Mengenai tahapan musrenbang, lanjutnya, diawali musrenbang tingkat kecamatan yang telah digelar pada bulan Januari lalu.
“Tahapan musrenbang RKPD 2025 ini diawali dengan musrenbang di tingkat Kecamatan. Pada musrenbang tingkat kecamatan, mengakomodir usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa. Selanjutnya, dari hasil rekapitulasi musrenbang tingkat kecamatan, kami bawa pada forum perangkat daerah,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Bapperida Kabupaten Madiun, Dedi Suryadi menyampaikan musrenbang tahun ini didasari oleh beberapa aturan. Mulai dari undang-undang no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah.
“Musrenbang ini bertujuan untuk mewujudkan sinkronisasi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagai bentuk komitmen terhadap rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025, mendapatkan masukan dan saran dan pandangan dari berbagai unsur guna menyempurnakan RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025 serta sebagai wadah silaturahmi, komunikasi dan sinergi seluruh komponen masyarakat kabupaten Madiun dalam menyatukan langkah demi pencapaian visi misi kabupaten Madiun 2025-2045,” terang Dedi.
Menyambung laporan Sekretaris Bapperida, Andik Kurniawan selaku tim penyusun menyampaikan bahwa kabupaten Madiun merupakan daerah yang pertama di Jawa Timur yang menggelar musrenbang RPJPD.
“Selaku Kabupaten Kota, Madiun mendapatkan mandat dari provinsi dan pemerintah pusat. Mandat inilah yang perlu diperhatikan dalam konteks pembangunan secara regional,” pungkasnya.