Perizinan Usaha Kini Harus Bermigrasi ke OSS Berbasis Resiko

FILESATU.CO.ID,KLATEN  | Para pelaku usaha mikro kecil harus mulai ancang – ancang memperbarui legalitas usahanya. Surat izin yang diterbitkan melalui sistim perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) versi 1.0 dan 1.1 bermigrasi menjadi ke sistim Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).


Pesan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Suprapto di acara Forum Diskusi dan Sosialisasi OSS RBA Pertambangan dan Izin Usaha Mikro Kecil Penggalian, Pembersihan dan Pemisahan Kerikil, Pasir, dan Tanah Liat di Kabupaten Klaten di Merapi Resto. Rabu (15/12).

Bacaan Lainnya

Acara dihadiri para pelaku usaha pertambangan galian C di Klaten dan sejumlah pejabat Polres, Kodim 0723 Klaten, Pengadilan Negeri Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten.

“Terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Karya dan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko memberi perubahan mendasar dalam sistim perizinan usaha. Kalau dulu dengan OSS versi 0.1 dan 1.1 pemohon cukup menggunakan NIK dan email, maka izin bisa dikeluarkan. Sekarang dengan OSS RBA ini ada sejumlah persyaratan baru yang harus dipenuhi” kata Agus.

ASN yang pernah menjabat Camat Karangdowo itu mencontohkan usaha penambangan pasir. Izin itu harus disesuaikan agar usaha yang dilakukan selain memenuhi unsur legalitas juga aman dan nyaman.

“Tata cara eksploitasi penggalian pasir itu sungguh sangat mengkawatirkan. Tanah galian itu menjadi curam dan dalam. Itu sangat beresiko tinggi. Selain itu dari faktor keamanan dan keselamatan.

“Maka para pelaku usaha harus mengurus terlebih dulu. Izin sebelum diproses, maka bahasa hukumnya harus berhenti. Legalitas usaha harus diproses dulu agar aman dan nyaman,” tambahnya.

Agil Wibowo pengusaha pasir asal Tangkil, Kemalang saat ditemui menjelaskan sesungguhnya proses perizinan di Klaten sudah sederhana dan cepat. Namun ia berharap kajiannya lebih lengkap kaitannya studi kelayakan.

“Saya sudah mengurus izin ke portal perizinan ESDM yang sudah terintergrasi dengan OSS sampai tahap eksplorasi. Kami sebagai pelaku usaha butuh kepastian, terutama terkait studi kelayakan.

“Kalau kami berharap bisa ke studi kelayakan UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan / upaya pemantauan lingkungan). Kalau andal sendiri harus ada biaya konsultasi” harapnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *