Filesatu.co.id, Badung – Bali | Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,M.M. kepada media Rabu (10/1)menjelaskan bahwa dua perempuan bule yang jadi korban pemerasan pelaku adalah warga negara Amerika Serikat masing-masing berinisial LN dan LC.
Dugaan tindak pidana pemerasan itu kata Kapolresta karena salah paham antara pelaku dan korban. Saat kejadian kedua korban hendak ke Potato Seminyak. Keduanya menaiki taksi yang dikemudikan pelaku di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.
“Pada saat kedua korban naik ke dalam taksi pelaku mengatakan biayanya $ 50 dollar. Namun yang didengar korban Rp 50.000. Dalam perjalanan kedua korban mau bayar dengan menyerahkan uang 50 ribu namun ditolak pelaku dengan dalih sudah sepakat $ 50 dollar,” jelas Kapolresta.
Karena kesalahpahaman tersebut Antara pelaku dan korban terlibat keributan hingga membuat pelaku emosi. Pada saat itu pelaku sempat mencoba memukul salah satu korban namun tidak kena. Kemudian pelaku mengambil kipas dari dalam dashboard. Melihat benda itu kedua pelaku ketakutan Karana mengira benda yang diambil pelaku itu adalah pisau.
“Petugas telah mengeledah dan mendalami rekaman pada video yang beredar. Pelaku mengancam korban tidak menggunakan pisau seperti yang ramai di Medsos tetapi pakai kipas tangan. Kita sudah geledah mobil pelaku,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut dijelaskan pada saat cekcok di dalam mobil korban sempet merekam video dengan Hp miliknya. Kedua korban paksa minta berhenti agar mereka bisa turun. Kedua korban menyerahkan uang $ 100 dollar. Setelah menerima uang itu pelaku menghentikan laju mobilnya. Kedua korban langsung turun.
Usai menerima uang dari korban, pelaku langsung pergi mencari penumpang lagi. Setelah viral, pelaku berniat untuk kabur dari Bali. Dia menukarkan uang $ 100 dollar untuk bayar travel menuju Surabaya. Tiba di Surabaya dia beli tiket pesawat untuk terbang ke Kupang.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku Polda Bali berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur dan pelaku berhasil diamankan petugas Avsec di dalam pesawat di Bandara Juanda saat hendak terbang ke Kupang.
“Pelaku ini baru setahun di Bali. Tujuh bulan dia bekerja sebagai sopir. Sebelumnya dia bekerja di vila. Pada saat memeras korban, pelaku ini bekerja sebagai sopir tembak. Pelaku dan barang bukti berupa mobil dan kipas tangan kita amankan di Mapolres Denpasar,” pungkasnya.
Kapolresta mengatakan tersangka hanya dijerat pasal pemerasan Karana tidak berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku tidak terbukti mengancam korban menggunakan pisau, dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara.
Laporan : Benthar