Perilaku Hotman Paris Hutapea itu Wilayah Privasinya Bukan Pelanggaran Etik

Filesatu.co.id, Jakarta | Diperoleh informasi dari Kanal YouTube Miftah Tv yang di tayangkan pada Jumat, 15/4/2022, dengan memperlihatkan keluhan Pengacara Hotman Paris Hutapea usai mengumumkan mundur dari organisasi advokat Peradi, di tayangan YouTube tersebut, ia menyatakan keberatan karena beberapa advokat menyoroti kebiasaannya menggandeng perempuan-perempuan berpenampilan seksi untuk berdansa.

Bacaan Lainnya

Apakah salah seorang advokat yang kebetulan memiliki puluhan kelab atau restoran yang menyediakan tempat berdansa? Apakah salah orang itu berdansa walau kebetulan advokat?”keluhnya

Terkait dengan keluhannya tersebut, kemudian Hotman Paris Hutapea pengacara Kondang ini, bersama Sekjen Dewan Pengacara Nasional (DPN) Peradi Sugeng Teguh Santoso menyelenggarakan konferensi pers yang digelar di Kantor DPN Indonesia di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (26/4/2022) sore.

Di acara tersebut Sekjen Dewan Pengacara Nasional (DPN) Peradi Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa perilaku pengacara kondang Hotman Paris yang sering kali berdansa dengan perempuan merupakan ranah privasinya sebagai advokat, dan bukan merupakan pelanggaran kode etik profesi Pengacara atau advokat.

“Advokat Indonesia memiliki kode etik yang di susun untuk mengontrol seorang profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya, saat menjalankan ya, nah jika seseorang advokat sedang menangani perkara. kemudian berjoget dengan kliennya, di depan sidang, nah itu bisa disebut pelanggaran kode etik”ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng juga menjelaskan apabila hal itu aksi joget atau dansa dengan perempuan dilakukan seorang pengacara di luar tugasnya, maka tindakan itu bukan merupakan pelanggaran kode etik profesi Pengacara.

“Apabila saya sebagai advokat, saya sedang tidak menjalankan tugas profesi, misalnya joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita itu adalah wilayah privasi saya,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng juga menjelaskan bahwa Yang penting dalam menjalankan tugasnya seorang advokat tidak melakukan atau melanggar demarkasi pelanggaran hukum. Misalnya nih pelanggaran hukum tersebut, saya memakai obat-obatan (seperti) narkoba, atau wanita tersebut di bawah umur, kalau soal peluk-memeluk atau pegang-pegang dengan seorang wanita, kalau dia tidak suka, kalau pun dia sudah dewasa, kemudian masalah peluk-peluk dia tidak suka, si wanita tersebut silahkan melapor ke polisi.

“Akan tetapi kalau dia suka, tidak ada soal, untuk wilayah privasi. Itu pendapat saya ketika saya diminta pendapat di dalam persidangan kode etik,” pungkas Sugeng.

Penulis: Ign Tricahyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *