Perhutani Serahkan Dana TJSL 30 Juta Kepada 2 LMDH Saradan

Filesatu.co.id, Saradan | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan menyalurkan bantuan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar Rp. 30 juta kepada 2 mitra kerja masing-masing LMDH Kelestarian Hutan Bringin Desa Bringi Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi sebesar Rp. 20.000.000,- dan kepada LMDH Rembuk Wono Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, Senin (26/12/2022).

Bacaan Lainnya

Bantuan diserahkan langsung oleh Adminstratur KPH Saradan Rumhayati kepada ketua LMDH Lembaga Kelestarian Hutan Bringin dan ketua LMDH Rembuk Wono dan disaksikan oleh Kepala Seksi Keuangan, SDM dan Umum Ekwanto, Kepala Sub Seksi (KSS) Keuangan Darminto dan KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Nur Cholis di aula kantor Perhutani KPH Saradan jalan Rimba Mulya No. 8 Madiun.

 

Dalam sambutannya Administratur Perhutani KPH Saradan, Rumhayati mengatakan, bahwa bantuan ini berasal dari dana Non Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), untuk membantu masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan kapasitas, baik pendidikan, sarana ibadah  perbaikan jalan, jembatan dan lain sebagainya.

 

”Bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian social Perhutani kepada masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Harapannya semoga bantuan ini barokah dan bisa bermanfaat tentunya untuk masyarakat dalam memperbaiki fasilitas atau infrastruktur baik untuk perbaikan jalan, jembatan, tempat ibadah atau tempat pendidikan,” kata Rumhayati.

 

Di tempat yang sama Ketua Lembaga Kelestarian Hutan Bringin Radi Wibowo menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan Perhutani kepada lembaga yang dipimpinnya.

 

“Kami sampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Saradan yang telah berkenan memberikan bantuan berupa uang untuk meningkatkan kapasitas usahanya dalam usaha jual beli hasil pertanian dan untuk modal usaha pembelian pupuk. Semoga Perhutani semakin maju dan bisa memberikan manfaat untuk semua masyarakat,” kata Radi Wibowo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *