Perhutani KPH Blitar Terus Benahi Pola Kerjasama Pemanfaatan Lahan Dengan LMDH Demi Kelestarian Lingkungan 

Ket Foto: Demi Mengembalikan Fungsi Hutan Perhutani KPH Blitar Perbarui Kontrak Kerjasama Pemanfaatan Hutan Dengan Masyarakat Demi Kelestarian Lingkungan

Filesatu.co.id, Blitar | Perhutani KPH Blitar mengelar Sosialisasi Dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tebu Existing Tahun 2023. Acara dihadiri oleh, LMDH , Perwakilan Perhutani Jawa Timur, Sejumlah Pabrik Gula se-Jatim, Koperasi Jawa Timur, Perbankan Nasional, Kejaksaan, Kepolisian.

Bacaan Lainnya

Proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH/KTH se Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo di gelar di Objek Wisata Pinggir Kali (Pinka), Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Rabu, (13/9/2023).

ADM Perhutani KPH Blitar, Mukhlisin, S.Hut menyampaikan bahwa, “Agenda hari ini adalah membahas sekaligus menandatangani PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo.

“Poin poin krusial yang perlu diperhatikan dalam Perjanjian Kerjasama ( PKS ) Ini adalah pertama kesepakatan pembangunan perkebunan atau kehutanan pada lahan tebu pada hutan produksi. Kesepakatan tidak hanya lahan tebu, tapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu manis, dan sebagainya. Polanya double track dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektar,” ungkap Muklisin.

Dalam PKS yang baru ini ditegaskan harus ada pengembalian fungsi hutan lindung. Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami tanaman pokok kehutanan seperti, tanaman buah-buahan dan berkayu keras seperti pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain.

“Yang terpenting adalah komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen. Pembagian hasil ke Perhutani sangat minim, hanya 10 persen. 90 persen bagi penggarap itu bukan hal kecil, banyak, dan Ini adalah bentuk konsep pemberdayaan masyarakat. Setelah ini kita akan lakukan PKS di beberapa wilayah lainnya seperti Kesamben, Wates, dan wilayah lain,” tegas Mukhlisin.

Di tempat yang sama pihak Kejaksaan Negeri Blitar melalui Kasi Intel, Prabowo Saputro mengatakan bahwa, Kejaksaan sejak awal telah bekerja sama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar.

“Kita akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar. Tentunya akan terus kita pantau, seperti proses penandatanganan PKS seperti hari ini, lalu apa saja klausulnya. Kalau nanti ada potensi tindak pidana, tentu sesuai tugas pokok dan fungsinya akan kita proses,” tutup Prabowo Saputro.(Pram).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *