Filesatu.co.id, Saradan | Untuk meningkatkan kompetensi dan tertib pelaksanaan di bidang produksi hasil hutan kayu, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan melaksanakan kegiatan pembekalan teknis bidang produksi hasil hutan kayu (HHK) Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di petak 111a Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sebayi Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH ) Jatiketok Utara KPH Saradan, Kamis (11/01/2024).
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Administratur KPH Saradan Wisik Sugiarto didampingi Wakil Adm/KSKPH Saradan Selatan Noor Imanuddin, Kepala Seksi (Kasi) Madya Produksi dan Ekowisata Bob Edward, Penguji Tingkat I Andi Tri Murdianto, KSS Produksi dan Pembinaan TPK M. Yasir Hadi serta diikuti oleh segenap Asisten Perhutani (Asper)/KBKPH dan Mandor Tebang sewilayah Perhutani KPH Saradan.
Dalam sambutannya Administratur KPH Saradan Wisik Sugiarto mengatakan kegiatan pembekalan teknis bidang produksi hasil hutan kayu (HHK) ini digelar dengan tujuan sebagai penyegaran atau refresh bagi para Mandor Tebang agar dalam melaksanakan tugas penebangan nantinya sesuai dengan Prosedur Kerja yang berlaku sekaligus sosialisasi terkait kebijakan baru di bidang produksi kayu.
“Melalui kegiatan pembekalan teknis di bidang produksi hasil hutan kayu ini diharapkan bisa merefresh atau mengingatkan kembali kepada para Mandor Tebang terkait dengan tehnik tebangan dan pembagian batang (bucking policy) yang sesuai dengan Prosedur Kerja yang berlaku sehingga diharapkan nantinya dalam melaksanakan tugas tebangan di wilayahnya mampu melaksanakannya secara tertib dan benar,” kata Wisik Sugiarto.
”Begitu pula dengan kegiatan pembagian batang (bucking policy) agar dilaksanakan dengan cermat sehingga bisa menghasilkan kayu dengan nilai yang tinggi dan memberikan pendapatan yang maksimal bagi perusahaan. Diperlukan semangat kerja yang tinggi dari segenap Mandor Tebang dan pengawalan yang intensip dari KRPH dan Asper agar target produksi hasil hutan kayu tahun 2024 dapat tercapai bahkan terlampaui,” imbuh Wisik Sugiarto.
Di tempat yang sama, Penguji Tingkat I KPH Saradan Andi Tri Murdianto menyampaikan materi regulasi dan metode cara pembagian batang kayu (bucking policy) yang tepat dan benar.
”Untuk mendapatkan nilai harga kayu yang tinggi maka kita harus memperhatikan pembagian batang (bucking policy) yang benar, dengan pemotongan kayu yang benar maka itu akan mampu meningkatkan volume dan nilai kayu yang dihasilkan,” kata Andi.
Untuk mendapatkan kayu yang bernilai jual tinggi, lanjutnya, harus memenuhi beberapa syarat pengukuran.
”Syarat kayu bundar yang akan diukur adalah kayu harus sudah bebas dari banir, bontos siku dan rata serta harus bebas dari kulit kecuali yang mudah rusak,” tambah Andi.
Dalam kesempatan pembekalan teknis bidang produksi hasil hutan kayu (HHK) tersebut, juga dilakukan praktek di lapangan tentang menentukan arah rebah, mengukur kayu dan melakukan pembagian batang (bucking policy). (red)