Perhutani Dan Polres Bojonegoro Tanda tangani PKS Keamanan dan Perlindungan Hutan

Filesatu.co.id, Saradan | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan dan Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS). Tertuang dalam PKS tersebut yakni tentang peningkatan pengamanan dan perlindungan hutan wilayah Perum Perhutani KPH Saradan. yang dilaksanakan di gedung Ap 1 Rawi Polres Bojonegoro, kegiatan digelar, Selasa (27/09/2022).

Penandatanganan dilakukan oleh Rumhayati selaku Administratur KPH Saradan dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muchamad selaku Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro, dimana bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro yang berkedudukan di Jalan MH. Thamrin Nomor 46 Bojonegoro.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Administratur KPH Saradan Rumhayati mengatakan perlunya kerjasama dengan pihak kepolisian sebagai salah satu stakeholder untuk menjaga dan melindungi hutan.

”Untuk menjaga dan melindungi keamanan hutan, kita perlu bekerjasama dengan stakeholder salah satunya adalah dari pihak kepolisian. Harapannya dengan membangun sinergitas dengan pihak kepolisian kita bisa saling bekerjasama, saling berkoordinasi dalam menangani tindak pidana kejahatan di hutan baik masalah illegal loging, tenurial, galian C dan untuk menjaga dan mengendalikan keamanan hutan agar tetap kondusif,” ujar Rumhayati.

Tertuang dalam PKS, lanjut Rumhayati, campur tangan pihak kepolisian sangat diperlukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan di hutan.

”Dalam PKS ini tertuang bahwa para pihak secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri dalam melaksanakan pembinaan masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Perhutani, sehingga jelas bahwa campur tangan dari pihak kepolisian disini sangat diperlukan untuk bisa mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di hutan,” tambah Rumhayati

Di tempat yang sama Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muchamad mengatakan bahwa kerjasama yang antara kepolisian dan Perhutani tak lain adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik.

”Kerjasama antara kepolisian dan Perhutani ini sangat penting untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap hak atas tanah yang mereka kerjakan untuk menghindari konflik. Selain itu sinergitas antara kepolisian dengan Perhutani perlu ditingkatankan untuk menjaga keamanan hutan dari illegal loging maupun kegiatan penambangan illegal, galian C dari internal maupun eksternal,” kata AKBP Muchamad.

Selain KPH Saradan, ada enam KPH lain dari rayon I yang juga ikut melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) hari itu antara lain KPH Cepu, Parengan, Ngawi, Bojonegoro, Jatirogo dan KPH Padangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *