Filesatu.co.id, Saradan | Dalam rangka pengamanan dan perlindungan sumberdaya hutan (SDH), seluruh Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di wilayah hukum Bojonegoro antara Administratur KPH Saradan Saradan Rumhayati bersama dengan Administratur KPH Bojonegoro, Padangan, Ngawi, Cepu, Parengan dan KPH Jatirogo melakukan kerjasama dalam bentuk kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama MoU penanganan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di gedung MCM Jl. Pemuda No. 5 Bojonegoro, Rabu (15/03/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Administratur Utama KPH Saradan Rumhayati dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam. Dalam kesempatan tersebut
Administratur KPH Saradan Rumhayati menyampaikan bahwa Perhutani perlu kerjasama dengan berbagai stakeholder guna memudahkan koordinasi, komunikasi serta pertimbangan terhadap permasalahan yang dihadapi Perhutani.
“Dalam rangka upaya untuk pengamanan dan perlindungan sumberdaya hutan (SDH), Perhutani perlu bekerjasama dengan stakeholder utamanya Kejaksaan sehingga dapat memudahkan kita dalam hal koordinasi, komunikasi serta pertimbangan terhadap permasalahan yang dihadapi Perhutani baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum utamanya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi dalam menyelesaikan permasalahan di bidang hukum,” ujar Rumhayati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan jika dalam kerjasama ini terdapat beberapa poin yang bisa dilakukan bersama, antara Perhutani dengan Kejaksaan.
”Dalam kerjasama ini banyak hal yang bisa kita lakukan bersama Perhutani, antara lain adanya jasa bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti fasilitator, konsiliator maupun mediator jika terjadi permasalahan hukum dengan pihak lain,” jelas Badrut Tamam.