Perhutani Bersama Polres Bojonegoro Gelar Acara Cangkrukan Kamtibmas di Bobol

Filesatu.co.id, Saradan | Untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat Perhutani bersama Polres Bojonegoro menggelar acara cangkrukan dengan tema Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (HARKAMTIBMAS) yang digelar di Balai Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Kamis (07/09/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Administratur KPH Saradan Barat Sunardi, Kapores Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, S.I.K, Adm KPH Bojonegoro, Adm KPH Padangan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sekar, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sekar, Panwaslu Kecamatan Sekar, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua Organisasi masyarakat dan Gabungan Kelompok Petani (Gapoktan) se-Kecamatan Sekar.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Wakil Adm Saradan Barat Sunardi mengatakan, ”Menjelang pemilu tahun 2024 yang datang, kami jajaran Perutani berharap kerjasama dan sinergi dengan stakeholder terutama dengan institusi Kepolisian, TNI, tokoh Agama, tokoh masyarakat agar bersama-sama dalam menjaga konduktivitas keamanan baik di lingkungan maupun keamanan hutan,” kata Sunardi menegaskan.

”Dengan adanya Pemilu kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan sampai ada perpecahan antar masyarakat sehingga dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat. Perhutani tetap minta dukungan kepada jajaran Kepolisian, TNI dan masyarakat mengelola dan menjaga hutan agar tetap lestari agar dapat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Sunardi menambahkan.

Di tempat yang sama Kapores Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, S.I.K mengatakan, “Menghadapi pemilu 2024 kami berharap agar semua jajaran dan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas dan ketertiban pada masyarakat dengan menjaga hak pilih dalam pemilu dan Pilpres 2024. Selain itu kita juga antisipasi dan mewaspadi akan terjadinya karhutla di hutan yang dikelola oleh Perhutani. Masyarakat diharap mematuhi aturan yang ada di Perhutani jangan sampai menimbulkan konflik sosial, penegakan hukum harus sesuai dengan aturan Kehutanan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan No. 41 tahun 1999 dan No. 18 tahun 2013,” kata AKBP Rogib Triyanto menegaskan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *