Peradi Versi Kepemimpinan Luhut Pangaribuan, SH, Disahkan Dirjen AHU Kemenkumham

Filesatu.co.id, Jakarta |Diperoleh informasi dari Situs Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menyebutkan bahwa adanya perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) dari SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) AHU – 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto, kemudian di rubah dengan telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan dan Sekjen Soegeng Teguh Santoso melalui SK AHU – 0000859.AH.01.08 tahun 2022, tertanggal 27/4/2022, dengan demikian Luhut Pangaribuan disahkan sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi),

Bacaan Lainnya

Menanggapi keputusan tersebut, saat dihubungi, awak Media, Soegeng Teguh Santoso SH sekjen Peradi versi kepemimpinan Luhut Pangaribuan tahun 2015-2020 mengatakan pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Faizal Hafied pagi hari jam 06.00 WIB, ini merupakan Info yang mengejutkan dan sekaligus menggembirakan karena pemerintah melalui Dirjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan,
Pengumuman ini terbit di tengah perseteruan pengacara kondang Hotman Paris versus Otto Hasibuan.

“Info yang mengejutkan advokat, Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai, “Karena pemerintah melalui Dirjen Ahu mengesahkan kepengurusan Peradi dibawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan ” tegas Sugeng.

Sementara itu, pengumuman tersebut juga di tanggapi oleh Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga, kepada awak media, ia mengatakan pengumuman oleh Dirjen AHU terkait ketua umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan SH. Ini dipenting diketahui, agar masyarakat luas bisa menyimpulkan gonjang-ganjing siapa kepengurusan yang sah dan tidak sah.

“Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi,” tegasnya, Rabu (27/4/2022) di Jakarta.

Penulis : Ign Tricahyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *