Filesatu.co.id, Klungkung – Bali | Menjelang Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM RI, Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang diperingati pada 19 Agustus mendatang, seluruh jajaran Kemenkumham bersuka cita menyambut hari berbahagia ini dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan positif dan bermanfaat untuk masyarakat. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham ikut menyemarakkan peringatan HDKD ke-78 dengan menggelar Penyuluhan Hukum serentak seluruh Indonesia dalam bentuk Sosialisasi Implementasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilaksanakan secara serentak di 33 Kantor Wilayah, pada 78 titik pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peringatan HDKD ke-78 Tahun 2023.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali ikut mengambil bagian melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Bertempat di Kantor Camat Klungkung, Kabupaten Klungkung, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak “Sosialisasi mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Rabu (02/08).
Kegiatan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung, Kadiv Yankumham, Kabid Pelayanan Hukum, Camat Klungkung, Kabag Hukum Setda Kabupaten Klungkung, Kepala Desa se-Kabupaten Klungkung, Penyuluh Hukum Kanwil Bali dan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya Bupati Klungkung yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda menyampaikan apresiasinya karena dipilihnya Kabupaten Klungkung sebagai salah satu tempat pelaksanaan kegiatan. Ida Bagus menyebutkan Desa Sadar Hukum, Posyankumhandes dan Kadarkum telah terbentuk di Kabupaten Klungkung serta pelaksanaan paralegal di Kabupaten Klungkung sudah terlaksanan dengan baik.
“Saya berharap pelaksanaan kegiatan dapat lebih rutin dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat serta kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlangsung,” ucap Ida Bagus.
Sambutan sekaligus membuka kegiatan Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan dipilihnya Kabupaten Klungkung sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi karena Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang seluruh desa/kelurahannya telah menyandang status sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Anggiat mengatakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM yaitu berkaitan dengan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta pengembangan budaya hukum seperti melalui penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum. Sejalan dengan salah satu visi Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan kemajuan dan pencapaian pembangunan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
“Keberhasilan atas perumusan KUHP baru tentu tidak berhenti sampai dengan diundangkannya saja, mengingat KUHP Nasional baru berlaku tahun 2026, sehingga terdapat masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan. Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami KUHP baru itu sendiri,” terang Anggiat.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh OBH dan Penyuluh Hukum Kanwil Bali dengan memberikan materi tentang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain di Kantor Camat Klungkung, Kanwil Bali juga melaksanakan sosialisai di 3 titik lokasi lain yaitu Kantor Desa Sampalan Tengah, Kec.Dawan, Kabupaten Klungkung, Kantor Desa Kusamba, Kec.Dawan, Kabupaten Klungkung dan Kantor Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Laporan : Benthar