Penyerahan Tersangka dan BB Kasus Pencurian ke Kejari Denpasar oleh Unit Reskrim Polsek Dentim

Filesatu.co.id,  Denpasar – Bali | Pada hari Senin (14/10/2024) pukul 11.00 wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan kegiatan penyerahan satu orang tersangka dan Barang Bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi yang berfokus pada peningkatan kinerja penegakan hukum.

Tersangka yang diserahkan adalah Nelson Malo Pila (26thn) asal Kabupaten Sumba Barat, NTT, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/58/VII/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI, tertanggal 23 Agustus 2024. Barang bukti yang diserahkan meliputi dua tas, satu pasang sandal, uang tunai Rp 33.000, dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dipimpin oleh Ipda Dedi Nurmansah S.H., didampingi oleh Bripka I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika S.H. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H., dengan tanda tangan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan terselenggaranya administrasi penyidikan yang tertib serta penyelesaian berkas perkara secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa “Penyerahan tersangka dan Barang Bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melaksanakan Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya dalam peningkatan kinerja penegakan hukum. Kami berupaya memastikan setiap proses hukum berjalan dengan tertib administrasi dan tepat waktu. Dengan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denpasar Timur.” Ungkap AKP Agus Riwayanto.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *