Filesatu, co, id, Baturaja | Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Yayasan Pondok Pesantren Darul Muttaqin Baturaja, Senin (25/08/2025). Sertipikat wakaf seluas 390.869 meter persegi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, Bapak Ribut Setiawan, S.H., kepada Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Darul Muttaqin.
Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terselesaikannya proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.
“Keberadaan sertipikat ini menjadi bentuk kepastian hukum dan jaminan bagi keberlangsungan kegiatan pendidikan dan dakwah di Pondok Pesantren Darul Muttaqin,”tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Jimly juga menyampaikan harapannya agar Kantor Pertanahan Kabupaten OKU dapat terus membantu urusan legalitas tanah Yayasan yang hingga kini masih ada beberapa bidang yang belum dapat disertifikatkan.
Dikesempatan itu, Sertipikat wakaf yang diterima Ketua Dewan Pembina kemudian secara resmi diserahkan kepada Drs. H. Suprijadi Jazid selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Muttaqin untuk dikelola sebagaimana amanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU, Ribut Setiawan, S.H., menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penyelesaian legalitas aset tanah yayasan, terutama dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah wakaf,”tambahnya.
Ribut Setiawan berharap, Penyerahan Sertipikat wakaf ini dapat memperkuat peran Pondok Pesantren Darul Muttaqin sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan sosial di Kabupaten Ogan Komering Ulu serta menjadi inspirasi bagi yayasan lain untuk menata legalitas aset tanah wakafnya,”pungkasnya (Ali)




