Penumpang Bandara Internasional dan Pelabuhan Batam Diwajibkan Deklarasi Kedatangan Melalui Aplikasi All Indonesia, Begini Penjelasan Direktur Bea dan Cukai……

Ket Foto: Suasana Sata Deklarasi Aplikasi AII indonesia oleh pihak Otoritas penerbangan Bea dan cukai,

Filesatu.co.id, Jakarta | Penumpang penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta dan Tangerang  kemudian Bandara Juanda-Surabaya dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali serta Pelabuhan internasional di Batam diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia mulai Senin, 1 September 2025 secara bersamaan.Uji coba aplikasi tersebut juga diperluas pada seluruh bandara bagi semua maskapai, juga pelabuhan internasional dan perbatasan.

Untuk diketahui bersama, Aplikasi All Indonesia dihadirkan untuk menyederhanakan proses deklarasi kedatangan penumpang internasional, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang lebih
mudah, cepat, dan aman.

Bacaan Lainnya

Melalui aplikasi ini, pengisian formulir kedatangan untuk keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina (arrival card) kini terintegrasi dalam satu sistem digital.

Kemudahannya, Penumpang sudah dapat mengisi All Indonesia 3 (tiga) hari
sebelum tiba di Indonesia sejak di negara asal dan pada saat mendarat dan Pengisian deklarasi kedatangan melalui All Indonesia bebas biaya.

Hal itu ditegaskan Yuldi Yusman Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam menghadirkan layanan publik digital yang ramah dan efisien.

Menurutnya, aplikasi All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Dengan aplikasi ini, proses kedatangan di bandara atau pelabuhan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga ramah bagi semua penumpang,  baik perorangan maupun grup termasuk kelompok lansia, difabel, dan anak-anak.

”Indonesia ingin memberikan pengalaman terbaik sejak langkah pertama wisatawan mancanegara maupun warga negara indonesia kembali menginjakkan kaki di Indonesia. Oleh karena itu, kami integrasikan kartu kedatangan (arrival card) dalam sistem ini,” ujarnya Yuldi dalam keterangan rilisnya. Senin (8/9/2025).

Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyambut baik inisiatif penggabungan deklarasi penumpang ini, bahkan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai siap melanjutkan dan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar inisiatif ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga pada kecepatan arus barang,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun perbatasan darat yang telah memberlakukan All Indonesia tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena seluruh proses deklarasi kepabeanan sudah tergabung dalam sistem digital terpadu ini.

Terkait Integrasi deklarasi kesehatan dalam Aplikasi All Indonesia memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi potensi risiko penyakit menular potensial wabah sejak dini, sehingga respons cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara, dan merupakan bagian penting dari sistem kewaspadaan dini nasional yang dibangun untuk menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Deklarasi All Indonesia wajib pula diisi bagi penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunannya, hal ini menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit.

”Dengan single deklarasi All Indonesia memudahkan penumpang melaporkan barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan pengawasan menjadi lebih efektif, sekaligus memastikan ketahanan pangan serta perlindungan ekonomi nasional tetap terjaga,”tambahnya.

Para penumpang untuk Formulir deklarasi dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

”Kami mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” pungkas Yuldi.

Laporan : Benthar

Tinggalkan Balasan