Pengungkapan Lab Narkotika Jenis Baru di Gianyar, Kakanwil Kemenkumham Bali Komitmen Genjot Pengawasan WNA Untuk Bersih Narkoba

Filesatu.co.id,  Gianyar – Bali | Bentuk komitmen dalam pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Bea Cukai, Polri berhasil melakukan pengungkapan Clandestine Laboratorium (Laboratorium Rahasia/Gelap) milik Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dan Yordania yang berlokasi di Mama House Villa, Jalan Keliki Kawan Payangan, Gianyar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. Marthinus Hukom saat memimpin langsung konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (23/7/2024). Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Hari ini kita buktikan bersama bahwa seluruh elemen bangsa masih memiliki kepedulian dan komitmen tinggi dalam melawan kejahatan narkotika.” Tegasnya

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri mengungkapkan bahwa kasus laboratorium narkoba ini terungkap setelah BNN melakukan operasi siber pada Kamis (18/7/2024). Saat dilakukan penggrebekan, petugas BNN mengamankan tiga orang asal Filipina yang terdiri dari laki-laki berinisial DAS dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS), “Sementara itu satu orang lagi WNA asal Yordania berinisial AMI masih dalam pengejaran.” Ungkapnya

Lebih lanjut Sugiri juga menyampaikan bahwa laboratorium itu memproduksi narkoba jenis baru yang pertama kali ditemukan di Indonesia, yakni (DMT) atau Dimethyltryptamine. “DMT ini merupakan pertama kalinya di Indonesia untuk pembuatannya. DMT memerlukan proses yang panjang hingga mendapatkan hasil akhir dalam bentuk padatan maupun cairan,” ungkap Sugiri

Berdasarkan kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu yang turut hadir pada kegiatan tersebut menerangkan bahwa salah satu aspek penting dalam pemberantasan narkoba adalah Pengawasan terhadap Warga Negara Asing.

“Kanwil Kemenkumham Bali telah secara konsisten melaksanakan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya Bali, dimana salah satu fokus utamanya adalah memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali, Hal ini sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Bali untuk menciptakan Bali yang bersih dari narkoba,” jelas Pramella.

Pramella juga menambahkan bahwa dalam memperkuat pengawasan orang asing, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan berbagai langkah sinergi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) antara lain meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti BNN Provinsi Bali, Polda Bali, Pemkab dan Pemkot di Provinsi Bali serta melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang sering dikunjungi orang asing, seperti bandara, pelabuhan, dan tempat wisata.

Berbagai upaya ini diharapkan dapat membantu dalam memberantas peredaran narkoba di Bali. Dengan sinergi dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan Bali dapat menjadi wilayah yang bebas dari narkoba.

 

Laporan  : Benthar

Tinggalkan Balasan