Penguatan Ruang dan Peran OKP, Awak Media dan Ormas dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 2024

Filesatu.co.id, KARAWANG | BAWASLU Karawang menggandeng organisasi masyarakat (ormas), dan organisasi kepemudaan dan awak media untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif selama tahapan Pilkada.

Dalam acara bertajuk “Penguatan Ruang dan Peran Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, Awak Media, dan Ormas dalam Pengawasan Partisipatif Pemilihan Serentak 2024”, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Karawang, Ade Permana, SH, memaparkan pentingnya peran berbagai pihak, khususnya awak media, dalam mendukung pencegahan pelanggaran selama proses pemilihan.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa media memiliki posisi strategis untuk mengawasi jalannya kampanye hingga penghitungan suara.

“Keterlibatan awak media sangat penting dalam mengawasi berbagai tahapan kampanye dan pelaporan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh pasangan calon atau tim sukses. Tentu saja, semua pengawasan harus sesuai dengan ketentuan PKPU yang berlaku,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade juga menekankan bahwa media dapat membantu mencegah hal-hal yang dapat mengganggu kondusivitas selama pemungutan dan penghitungan suara.

“Awak media berhak melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Ade menjelaskan, ajakan ini ditujukan kepada individu-individu yang berprofesi di bidang media, bukan lembaga media itu sendiri. Menurutnya, Bawaslu tidak dapat meminta lembaga media untuk langsung terlibat dalam pengawasan, namun para jurnalis yang memiliki kepedulian terhadap kelancaran Pilkada dipersilakan untuk berpartisipasi aktif.

“Jadi, keterlibatan ini bersifat personal. Bukan lembaganya, tapi individu yang merasa memiliki kepedulian terhadap penyelenggaraan Pilkada, agar dapat berjalan sukses,” pungkas Ade Permana.

Dengan partisipasi dari berbagai pihak, Bawaslu berharap proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan terbebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *