Filesatu.co.id, KARAWANG | KUASA hukum warga Dusun Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, H. Elyasa Budianto, S.H., M.H., mengecam keras aksi penggusuran rumah warga yang ia nilai semakin ugal-ugalan dan dilakukan tanpa menghormati hak kepemilikan masyarakat serta mengabaikan asas kemanusiaan.
Kecaman ini dilayangkan terkait rencana penggusuran paksa rumah kliennya, Jayus dan Ocim, yang berdalih untuk kepentingan normalisasi namun tidak melalui proses musyawarah mufakat yang berkeadilan.
“Klien kami memiliki bukti surat-surat kepemilikan rumah yang sah, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan bukti kepemilikan lainnya, tetapi mengapa rumah klien kami akan digusur paksa tanpa ada upaya musyawarah dan ganti rugi yang layak? Aksi penggusuran rumah warga untuk normalisasi yang diprakarsai oleh Lurah Jujun ini sangat biadab, tidak berprikemanusiaan, dan jelas tidak menghargai kepemilikan orang lain,” tegas Elyasa, pada Selasa (16/12/2025).
Elyasa menuturkan, pihaknya sangat miris melihat tindakan penggusuran rumah warga yang dinilai brutal dan represif. Dampak psikologis dari aksi tersebut sangat besar terhadap kliennya.
“Kami menyaksikan langsung trauma yang dialami klien kami. Istri dari klien kami menangis histeris dan pingsan saat melihat alat berat (Beko) sudah mendekati rumahnya. Ia bahkan berteriak: ‘Lebih baik saya mati daripada harus kehilangan rumah ini!’ Hal ini sangat menyayat hati dan menunjukkan betapa penggusuran ini merampas bukan hanya properti fisik, tetapi juga rasa aman dan tempat berlindung mereka,” ujar Elyasa.
Kuasa hukum menambahkan bahwa tindakan sepihak yang mengabaikan bukti kepemilikan sah milik warga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang dan prinsip hak asasi manusia. Proses normalisasi yang dilakukan pemerintah daerah seharusnya mengutamakan dialog dan penyelesaian yang humanis, bukan kekerasan dan intimidasi.
Menanggapi aksi penggusuran paksa ini, H. Elyasa Budianto menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam. Pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah hukum yang terukur dan serius untuk melawan ketidakadilan ini.
“Kami akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk membela hak-hak masyarakat. Kami akan melawan kedzaliman dan ketidakadilan ini melalui jalur hukum yang berlaku, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak milik ini kepada pihak berwenang. Ini bukan hanya tentang rumah, tetapi tentang menegakkan keadilan sosial dan menghormati hak kepemilikan warga negara,” tandasnya.
Tim kuasa hukum mendesak Lurah Telukjambe Timur, Jujun, dan pihak-pihak terkait untuk segera menghentikan aksi penggusuran paksa tersebut, duduk bersama, dan mencari solusi musyawarah mufakat yang menjamin hak-hak klien mereka, Jayus dan Ocim, serta warga Karangsinom lainnya. ***




