Pengeroyokan Antar Kelompok, Kapolres Sidoarjo: Tindak Tegas Pelaku

Filesatu.co.id, SIDOARJO | Pengeroyokan antar anggota mengatasnamakan perguruan silat yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama Januari 2024, membuat Polisi harus melakukan langkah penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku untuk wujudkan rasa aman bagi masyarakat.

Dalam periode tersebut, tercatat ada lima laporan Polisi dari masyarakat dan korban.

Bacaan Lainnya

Dengan kejadian pada tanggal 15 dan 16 Januari 2024, lokasi di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, kemudian berlanjut di Waru, Buduran dan Anggaswangi, Sukodono.

Atas peristiwa kekerasan terhadap orang melibatkan oknum perguruan silat yang terjadi di wilayah hukumnya di Januari 2024 tersebut, Polisi berhasil mengungkap kasus di Lima lokasi dengan tersangka Tiga dewasa dan Empat anak di bawah umur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi, ada senjata tajam berupa sebilah mandau dari seorang tersangka di lokasi kejadian di kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” ujarnya.

Terhadap para tersangka yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 KUHP penjara selama 7 tahun dan Pasal 351 KUHP penjara selama 2 tahun 8 bulan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *