Pengaduan Pers Semester I 2025 Pecahkan Rekor, Dewan Pers Soroti Media Abai Etika

Dewan Pers
Dewan Pers

Filesatu.co.id, JAKARTA | DEWAN  Pers mencatat lonjakan signifikan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media selama Januari–Juni 2025, mencapai 625 kasus. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir untuk periode yang sama (5/8/2025).

Juni 2025 menjadi bulan dengan aduan terbanyak, yaitu 199 kasus, di mana 191 kasus telah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses. Dari total pengaduan semester pertama ini, 424 kasus atau 67,84 persen berhasil diselesaikan melalui mekanisme surat-menyurat (316 kasus), arsip (84 kasus), mediasi/risalah (21 kasus), dan ajudikasi/Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi atau PPR (3 kasus).

Bacaan Lainnya

Beberapa kasus menonjol antara lain aduan Kementerian Pertanian terhadap visual berita “Poles-Poles Beras Busuk” yang dinilai melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, serta aduan Taman Safari Indonesia (TSI) terhadap sekitar 14 media atas pemberitaan yang dinilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik.

Dewan Pers menilai lonjakan pengaduan dipicu oleh meningkatnya kesadaran publik akan haknya dalam pemberitaan, kemudahan mengakses kanal aduan, serta penurunan kualitas jurnalistik yang ditandai dengan maraknya judul clickbait, minimnya verifikasi, dan pencampuran fakta dengan opini. Faktor lain adalah adanya pengaruh kepentingan non-jurnalistik terhadap redaksi media.

Selain itu, Dewan Pers menyoroti praktik kerja sama iklan dan publikasi antara pemerintah daerah dengan media yang belum terverifikasi maupun wartawan yang belum memiliki sertifikasi kompetensi. Praktik ini dinilai rawan memicu pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan karena mengaburkan batas antara konten jurnalistik dan advertorial berbayar.

Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Pers terus mendorong Sertifikasi Kompetensi Wartawan, hingga kini tercatat 12.936 wartawan tersertifikasi, termasuk 4.500 yang difasilitasi dalam tiga tahun terakhir. Dewan Pers juga memperketat pengawasan terhadap media yang menyebarkan konten tidak etis serta meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025 bekerja sama dengan LPSK dan Komnas Perempuan.

“Media harus memprioritaskan kualitas jurnalistik yang akurat, seimbang, dan etis. Uji informasi, hormati hak jawab, dan lakukan koreksi bila diperlukan,” tegas Dewan Pers dalam pernyataan resminya.

Dewan Pers menegaskan komitmennya menjaga kemerdekaan pers sekaligus memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan objektif tetap terjamin.

Tinggalkan Balasan