Pencurian 378 Unit HP SMKN 5 Jember Polisi Tangkap Terduga  Penadahnya

Filesatu.co.id, Jember | Polsek Sukorambi bersama Resmob Polres Jember menangkap seorang terduga penadah barang curian HP milik SMKN 5 Jember di counter Galaxy Phone milik pelaku yang berlokasi di Jl. Kalimantan No. 79 Kel. Tegalboto Kec. Sumbersari Kab. Jember, (Rabu//06/10/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sukorambi AKP Sigit mengatakan, seorang pelaku terduga penadah pencurian HP sudah diamankan pelaku berinisial AW, (39) seorang wiraswasta warga Jl. Mojopahit  – Link. Gardu Rt. 001 Rw. 010 Kelurahan. Sempusari Kecamatan. Kaliwates Kabupaten. Jember.

“Penangkapan ini berdasarkan dari pengakuan pelaku pencurian HP/Tab milik SMKN 5 yang sudah tertangkap, dan ditemukan beberapa barang buktinya.menurut pengakuan pelaku uang yang telah dikeluarkan untuk membeli barang curian tersebut antara 50 juta sampai 80 juta.

“Barang bukti yang diamankan berupa 23 (dua puluh tiga) unit Handphone ADVAN ANDROID model 8001, 36 nota penjualan dari konter Galaxy Phone barang berupa Komputer Tablet Vandroid / TAB merek ADVAN Type 8001″, Ujar AKP Sigit.

Kapolsek Sukorambi menjelaskan,ini awal mula terungkap kejadian ini berdasarkan dari laporan dari pihak SMKN 5 Jember kemudian anggota Polsek Sukarami melakukan penyelidikan dimana kemudian ditemukan HP atau tab Advan di konter galaxy sebanyak 23 unit di mana setelah dilakukan pengecekan HP tersebut cocok dan sesuai dengan HP milik SMKN 5 yang hilang.

” Untuk pelaku penadah AW membeli tablet android / TAB merek ADVAN Type 8001 dari pelaku terduga pencuri dengan 4 (empat) kriteria harga dengan perincian, kriteria pertama tab yang memiliki nomer imei antara tab dan doosbok tidak sama serta tidak terdapat kartu garansi dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),kriteria kedua tab yang memiliki nomer imei antara tab dan doosbok sama serta terdapat kartu garansi dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

“Sedang untuk kriteria ketiga tab yang memiliki nomer imei antara TAB dan doosbok sama namun tidak ada kartu garansi dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kriteria keempat tab yang memiliki nomer imei antara tab dan doosbok sama namun kondisi tab mati  dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya penadah AW menjual Komputer Tablet Vandroid / TAB merek ADVAN Type 8001 yang dibeli dari pelaku pencurian WBH bervariasi sesuai kondisi TAB, untuk yang kondisi mati seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk TAB kondisi normal  (imei cocok disertai kartu garansi) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk TAB kondisi normal  (imei tidak cocok dan tidak ada kartu garansi) seharga Rp. 850.000,- (delapan lima puluh ribu rupiah), pelaku mengaku telah menjual 52 (lima puluh) unit TAB kepada konsumen sesuai 27 lembar nota penjualan yang telah disita petugas.

Dengan adanya kejadian ini pelaku pencurian dikenakan pasal 362 Dan penadahnya pasal 480 ayat 1e dan 2e dengan acaman hukuman masing masing diatas lima tahun penjara.(Tog/F1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *