Pencemaran Nama Baik Media CMN Giliran Laporkan Balik Pemilik SPBU Ke Polres Jembrana

Filesatu.co.id,  Jembrana – Bali | Lantaran laporan kasus dugaan pemerasan yang diadukan bos salah satu SPBU di Jembrana ke Polres Jembrana tidak bisa ditindaklanjuti karena tak cukup bukti, giliran Owner Media CMN melakukan pelaporan balik.

Owner Media CMN I Putu Suardana ditemui usai menyampaikan aduan ke Polres Jembrana, membenarkan dirinya telah mengadukan salah satu pemilik SPBU di Jembrana ke Polres Jembrana. Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi pada Rabu 5 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

“Ya benar, tadi sudah saya sampaikan laporan ke Polres Jembrana. Yang saya laporkan salah satu pemilik SPBU di Jembrana,” terangnya, Rabu (5/6/2024).

Dijelaskan, dirinya melaporkan salah satu pemilik SPBU dengan inisial AY tersebut ke Polres Jembrana atas dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan laporan palsu atau bohong.

Menurutnya, laporan dirinya ke Polres Jembrana disampaikan lantaran sebelumnya dirinya dilaporkan oleh AY ke Polres Jembrana atas dugaan tindak pidana pemerasan. Namun aduan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian lantaran tidak cukup bukti.

“Awalnya kan saya dilaporkan atas dugaan pemerasan, tapi ternyata laporan itu tidak cukup bukti. Sekarang wajar dong saya lapor balik,” ujar Suardana.

Putu Suardana yang juga purnawirawan TNI-AD ini juga mengatakan, dirinya merasa heran dengan tindakan AY yang telah melaporkan dirinya ke Polres Jembrana atas dugaan pemerasan karena dirinya merasa tidak pernah melakukan pemerasan kepada yang bersangkutan.

“Jangankan sampai melakukan pemerasan, niat untuk memeras saja saya tidak ada. Ini kan aneh, apa maksudnya beliau (AY-red),” imbuhnya.

Bahkan menurut Putu Suardana, awalnya untuk memperkuat pengaduan ke Polres Jembrana, AY telah melakukan konprensi pers dengan sejumlah media. Dalam konprensi pers tersebut, AY menyampaikan melaporkan dirinya ke Polres Jembrana atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

“Dari konprensi pers itulah sejumlah media kemudian memberitakan saya diduga telah melakukan pemerasan dan berita-berita yang terbit di media itu saya jadikan bukti untuk pelaporan balik,” tutur Putu Suardana.

Terhadap laporan dirinya ini, Putu Suardana mengaku menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jembrana. Dirinya meyakini, aparat kepolisian (penyidik) mampu menindak lanjuti laporan dirinya secara profesional.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelaporan yang disampailan oleh owner salah satu media online tersebut.

“Demi azas keadilan, setiap aduan atau pelaporan pasti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kapolres Jembrana.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Putu Suardana yang memberitakan keberadaan SPBU yang beroperasi di dekat Sungai Ijogading, Negara telah mencaplok sepadan sungai tanpa ijin dari pihak BWS.

Pemberitaan itu muncul setelah seorang tokoh masyarakat Wayan Diandra menanyakan terkait perijinan pemanfaatan sempada sungai oleh pihak SPBU tersebut.

Atas pemberitaan tersebut, pemilik SPBU tersebut yang berinisial AY kemudian melaporkan Putu Suardana ke Polres Jembrana atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Saat menyampaikan laporannya AY didampingi oleh enam orang kuasa hukumnya.

 

Laporan  : Benthar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *