Penataan Kawasan LP2B, RTRW dan LSD, Begini Kata Kabid Tata Ruang PU CKPP

Ket foto: Bayu Hadiyanto, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi,Sinkronisasi perlu dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) Tata Ruang.

Filesatu.co.id, Banyuwangi |Rencana diterapkannya peraturan area persawahan, melindungi kawasan pertanian, dan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian yang berkelanjutan di kabupaten Banyuwangi yang masuk dalam pembahasan Komisi II DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah) soal Peraturan Daerah  (Perda) tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Salah satunya pembahasan termasuk merumuskan Perda masalah pemetaan jumlah lahan dan penyatuan angka atau jumlah lahan antara di LP2B, RTRW dengan lahan sawah.

Bacaan Lainnya

Seperti untuk mensinkronisasikan RTRW kabupaten masih perlu waktu dengan adanya kawasan sawah yang sudah berubah, maka untuk memudahkan tatanan pada kawasan LP2B harus mendapatkan penetapan Perda.

Hal itu perlu dilakukan karena untuk menyatukan angka atau jumlah antara lahan LP2B diperlukan sinkronisasi lahan kabupaten dengan RTRW Provinsi Jatim, RTRW Pusat maupun data lahan sawah yang dilindungi (LSD). .

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto menjelaskan, sinkronisasi perlu dilakukan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub) Tata Ruang.

Sinkronisasi dengan RTRW dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) juga dilakukan dengan mencocokan peta sebaran Peruntukan Tanaman Pangan dan Kawasan Pertanian Panggan Berkelanjutan (KP2B)

“Salah satunya kewenangan ketahanan pangan adalah menetapkan Perda LP2B, adapun singkronisasi harus dilakukan terhadap Perda dan Perbub Tata Ruang,’’kata Bayu  pada media ini . Jumat (10/5/2024).

Adapun Perda RTRW dan Perbub  RDTR yang sudah ditetapkan, lanjut Bayu,  mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP (Peraturan Presiden) diantaranya, Perbub No 8 Tahun 2023 RDRT pada kawasan Kecamatan Glagah dan Giri, Perbub No 32 Tahun 2023 RDRT pada kawasan Kecamatan Kabat, Perbub No 33 Tahun 2023 RDRT pada kawasan Kecamatan Rogojampi  dan Perbub No 34 Tahun 2023 RDRT pada kawasan Kecamatan Licin

‘’ Sedangkan Perda RTRW yakni Nomor 02 Tahun 2024, silahkan bisa dibuka untuk bahan ,’’ jelas Bayu menutup konfirmasi media ini.

Untuk perlu diketahui Data lahan sawah LP2B perlu disinkronkan dengan RTRW Provinsi Jawa Timur, RTRW Pusat maupun dengan data lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Banyuwangi data luas lahan sawah yang masuk LSD  sekitar 68.800 hektar,  sementara yang di LP2B luasnya  57.000 hektar..

Terkait pemetaan data pemilik lahan sawah yang masuk dalam Raperda LP2B, pemerintah telah menyediakan sebuah sistem online atau aplikasi yang dapat menunjukkan data nama plus alamat.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *