Pemuda Ini Berurusan Polisi Usai Curi Buah Kelapa Sawit, Begini Ceritanya 

Filesatu.co.id, Baturaja, OKU | Abdul Hasyim ( 21 ) warga Dusun V Metur Desa peninjauan, harus berurusan dengan hukum lantaran nekat curian buah kelapa sawit milik Afdeling G Harapan F Kapling Nomor 2003 Desa Makartijaya Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Bacaan Lainnya

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono,SIK SH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, bahwa pada Rabu 05 juli 2023 sekira jam 16:00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kebun sawit milik korban Ansori di Afdeling G Hamparan F kapling no 2003 Desa makartijaya kecamatan Peninjauan kabupaten OKU

“Sekitar pukul 14:30 WIB, korban mendapat telpon dari sudarme yang memberitahukan kepada korban bahwa di kebun sawit miliknya ada seseorang yang sedang mencuri buah sawit miliknya, setelah itu korban bersama kedua saksi langsung menuju ke kebun tersebut, ” ujarnya.

Selanjutnya dijelaskan Kasi Humas, setelah sampainya di sana korban mencari di sekitaran kebun tersebut kemudian korban mendengar suara sepeda motor dan mencari sumber suara tersebut dan setelah itu korban melihat pelaku sedang menaikkan buah sawit ke atas motornya.

“Pada saat itu pelaku hendak pergi, korban langsung menghadang pelaku kemudian pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan berlari kemudian setelah berhasil di kejar oleh kedua saksi dan kemudian pelaku berhenti dan berteriak minta ampun, ” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti 10 Tros/tandan buah sawit, 1 buah egrek (alat memanen buah sawit), 1 dodos/tombak besi (alat untuk mengangkat buah sawit), 1 unit sepeda motor jupiter mx jambrong langsung dibahwah Polsek Peninjauan untuk mendapatkan proses Hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Laporan : Anizar / tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *