Filesatu.co.id,Malang | Pihak Eksekutif Pemkot Malang telah bersiap untuk merealisasikan target PAD 2024 yang telah ditetapkan dalam Banggar DPRD Kota Malang. Hal ini disampaikan langsung oleh Pj. Walikota Malang Wahyu Hidayat.
Menurutnya PAD 2024 sebesar Rp. 970.521.536. 360,- meningkat sebesar Rp 156.780.700.000 dari PAD 2023 yang diambil oleh Badan Anggaran DPRD Kota Malang telah diperhitungkan dengan cermat berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang.
“Penyampaian banggar tadi sudah didengar bersama. Ada penambahan target PAD, ini tentunya sudah dengan perhitungan yang cermat. Kami akan berupaya dari berbagai macam. Itu kan berdasarkan keinginan dan kebutuhan. Kami akan cukupi,” kata Wahyu, pada Rabu (29/11/2023).
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan Tidak hanya pajak daerah, sejumlah anggaran di sektor yang lain juga ada yang naik, berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Pemerintah Kota Malang akan berupaya keras untk merealisasikan target-target yang telah ditetapkan, lanjut Wahyu.
Sementara itu, Juru bicara Banggar DPRD Kota Malang, Rahman Nurmala menyatakan, dalam upaya percepatan transformasi ekonomi penyerapan belanja daerah perlu didorong secara optimal dan dilakukan lebih awal (triwulan I).
Terkait dengan hal tersebut Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendorong kepada Pemerintah Kota Malang dapat mengeksekusi belanja daerah secara responsif, optimal, dan efisien baik secara kualitas, produktivitas maupun kecepatannya.
“Agar belanja daerah dapat segera dirasakan manfaatnya, sehingga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyebut anggaran yang sangat besar di program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten/kota senilai Rp 59.312.782.286,00 harus bisa mengurai permasalahan banjir. Banjir selalu terjadi setiap tahun di beberapa titik di Kota Malang.
“Sehingga kejadian banjir yang terjadi di sejumlah kawasan pada tanggal 25 November 2023 lalu tidak terulang,” ungkapnya.
Disamping itu, penanganan pasca bencana sering kali tidak tuntas penyelesaiannya dan masih menyisakan permasalahan pada korban bencana, khususnya bencana yang terjadi di sepanjang bantaran sungai.
Bantuan penanganan dasar pasca bencana yang disediakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah sering kali masih membutuhkan swadaya masyarakat dengan nominal yang tidak sedikit, dikarenakan lintas kewenangan yang membatasi ruang kerja penanganan pasca bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sehingga dalam hal ini, Badan Anggaran DPRD Kota Malang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Malang untuk dapat segera memformulasikan mekanisme penanganan pasca bencana baik secara horizontal maupun vertikal,” saran Nurmala. (Fitri)