Pemkab Sidoarjo Tegaskan Pembukaan Akses Jalan Mutiara City–Mutiara Regency Berbasis Kewenangan Hukum dan Supremasi Regulasi

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Ir. M. Bachruni Aryawan
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Ir. M. Bachruni Aryawan

Filesatu.co.id, SIDOARJO | PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan bahwa kebijakan pembukaan akses jalan penghubung Perumahan Mutiara City Desa Banjarbendo menuju Mutiara Regency hingga Mutiara Harum Desa Jati merupakan tindakan yang sah, lawful, dan sepenuhnya berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah. Polemik tembok pembatas yang dipersoalkan sebagian warga RW 16 Perumahan Mutiara Regency dinilai tidak menggeser posisi hukum Pemkab sebagai pemegang otoritas pengelolaan aset.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Ir. M. Bachruni Aryawan, menegaskan bahwa tembok tersebut telah resmi menjadi aset Pemkab sejak proses serah terima tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyerahan yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Direktur Utama Tee Costaristo.

Bacaan Lainnya

“Secara de jure dan de facto, objek tersebut berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Kami memiliki legal standing yang solid, mulai dari surat penyerahan aset, rekomendasi kementerian, hingga dokumen teknis lalu lintas. Dengan basis hukum ini, pembukaan akses bukan pilihan politis, melainkan constitutional duty pemerintah,” tegas Bachruni, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, kebijakan integrasi akses jalan juga didukung Surat Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Surat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur hasil analisis dampak lalu lintas, serta aspirasi resmi masyarakat Desa Jati dan Banjarbendo yang terdampak kepadatan kendaraan.

“Dalam perspektif administrative governance dan public service obligation, pemerintah wajib menjamin keterhubungan kawasan dan keselamatan lalu lintas. Ini bukan konflik privat, melainkan kebijakan publik berbasis regulasi dan kepentingan umum,” ujarnya.

Menanggapi klaim kuasa hukum warga yang menyebut persoalan selesai bila tidak ada jawaban dalam 10 hari, Bachruni menegaskan bahwa rujukan hukum telah berubah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap keberatan administratif harus ditempuh melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tanpa adanya judicial process di PTUN, tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat pemerintah. Prinsip due process of law harus dihormati, bukan sekadar batas waktu administratif,” jelasnya.

Terkait eksekusi pembongkaran tembok, Bachruni memastikan seluruh proses diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Ray, SH, menegaskan bahwa rujukan utama adalah UU Cipta Kerja yang menggantikan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dalam regulasi terbaru, tenggat waktu keberatan adalah lima hari kerja dan wajib disertai gugatan PTUN. It is not automatically binding. Kewenangan tetap berada pada pemerintah daerah,” tegasnya.

Komang juga mengungkapkan bahwa surat Dirjen Kawasan Permukiman tertanggal 5 November 2025 secara eksplisit menyatakan persoalan tersebut menjadi domain pemerintah daerah, tanpa memerlukan balasan lanjutan dari kementerian.

“Dengan dasar institutional authority tersebut, secara hukum kewenangan berada pada Pemkab, bukan pada kelompok warga tertentu. Posisi ini sangat clear dan final,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan