Filesatu.co.id, SIDOARJO | BUPATI Sidoarjo Subandi menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, termasuk yang tidak lolos seleksi PPPK tahun ini.
Dari 3.843 tenaga non-ASN yang gagal lolos tes PPPK kategori R3 dan R4, seluruhnya akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. “Mereka tetap bekerja di instansi masing-masing. Tidak ada yang diberhentikan,” tegas Bupati Subandi usai rapat bersama pimpinan DPRD dan pejabat Pemkab, Rabu (20/8/2025).
Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran ribuan pegawai non-ASN yang sudah lama mengabdi. “Pemkab berkomitmen memberikan kepastian status kepegawaian mereka. Pengangkatan ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Sementara itu, 2.311 tenaga non-ASN yang tidak masuk kategori R3 dan R4 akan dicarikan alternatif status kepegawaian, salah satunya melalui skema outsourcing sesuai ketentuan BKN.
Bupati Subandi menambahkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan sesuai surat edaran BKN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, terutama belanja pegawai yang dibatasi 30 persen dari APBD. Ia juga menegaskan tidak akan ada pungutan atau praktik di luar aturan dalam proses pengangkatan tersebut.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyatakan pihak legislatif mendukung penuh kebijakan ini. “Alhamdulillah, Pemkab dan DPRD kompak memastikan nasib ribuan tenaga non-ASN tetap aman. Kami akan mengawal keputusan ini,” ujarnya.





