Filesatu.co.id, Madiun | Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) mampu maksimal memberikan manfaat bagi masyarakat. Termasuk menjadi atensi pemerintah daerah adalah terkait permasalah pengelolaan limbah dan pemeliharaan jalan.
Hal tersebut digelar dengan metode Forum Group Discusion (FGD) konsultasi publik proyek KPBU persampahan/ pengelolaan limbah dan proyek KPBU preservasi/ pemeliharaan jalan Pemerintah Kabupaten Madiun. Bertempat di Rumah Makan Icha Orient Tarsan, FGD digelar, Rabu (21/12/2022).
Hadir dalam dalam FGD, Bupati Madiun Ahmad Dawami, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Bintardjo, Kepala Bappeda Kurnia Aminulloh, Kepala Dinas PUPR Gunawi, Kabag Perekonomian Suyadi, tamu undangan, tenaga konsultan dan para wartawan. Hadir pula secara virtual dalam FGD ini, kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan.
Mengawali sambutan, Bupati Madiun mengatakan bahwa proyek KPBU bertujuan untuk sosial, ekonomi dan keamanan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Begitu padatnya proses KPBU, kita ingin proyek ini membawa dampak sosial, ekonomi dan keamanan yang muaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami.
Mengenai permasalahan sampah atau limbah, lanjut Bupati, agar suatu keniscayaan ketika pembangunan di suatu daerah meningkat. Untuk itu dirinya berpesan agar permasalahan sampah tidak hanya dilakukan penanganan di hilir namun harus dimulai dari hulu dan terhubung satu sama lainnya.
Terkait pemeliharaan jalan, Bupati Madiun juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk merasa memiliki. Artinya setiap hal yang mampu merusak jalan maka harus dilakukan suatu perhatian.
Skema KPBU menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Madiun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam skema tersebut, adapun ruang lingkup perjanjian meliputi pembangunan baru (tanpa retrofit), pengoperasian, dan pemeliharaan terhadap sebanyak 7.458 titik yang tersebar di jalan nasional, jalan kabupaten utama, dan jalan perkotaan.
KPBU APJ di Kabupaten Madiun ini merupakan KPBU APJ pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan tahapan transaksi. Karena hal tersebutlah banyak pemerintah daerah lain melakukan study tiru ke Kampung Pesilat Indonesia terkait dengan skema KPBU yang direncanakan selesai tahun 2023.