Filesatu.co.id, Klaten | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara resmi meluncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten, Luciana Rina Damayanti mengatakan program ini menyasar 1.875 buruh tani tembakau. Diharapkan program ini dapat meningkatkan ketenangan, keamanan, dan dedikasi para buruh.
“Program ini memberikan manfaat kepada pekerja, termasuk peralatan kesehatan akibat kecelakaan kerja, bantuan untuk keluarga, dan akses ke pendidikan bagi anak-anak pekerja,” ungkapnya.
Menurutnya program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan, keamanan kerja, dan perlindungan bagi tenaga kerja di Klaten. Serta merupakan bagian dari Program Hubungan Industrial, khususnya terkait pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja.
“Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak atas perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai. selain itu, kegiatan ini memperkuat sinergi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Klaten memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman para pekerja, khususnya buruh tani tembakau di Klaten,” paparnya. (Kominfo-Klt-Tgl)



