Filesatu.co.id, Jember | Upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam melakukan mediasi antara kepala desa se-Kecamatan Sukowono dan Sumberjambe dengan perusahaan perkebunan swasta PT. Kaliputih di Aula PB Sudirman lantai dua, akhirnya mengalami jalan buntu, Kamis, 18 Januari 2024.
Pasalnya, pihak BPN terkesan tidak terbuka dan transparan dengan tidak menunjukkan bukti-bukti historis peralihan tanah TKD ke sertifikat HGU yang diharapkan oleh sejumlah kepala desa selama ini.
Upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jember, Inspektur, Kepala DPMD, Kepala BPKAD, Kepala Bakesbangpol, Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Sumberjambe, Camat Sukowono, Kepala Kantor Pertanahan, jajaran Direksi PT Kaliputih dan sejumlah kepala desa dari Kecamatan Sumberjambe dan Sukowono.
Namun sangat disayangkan, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember itu belum menemui titik terang.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bukasan, mengatakan bahwa pertemuan awal ini merupakan mediasi sebagai upaya untuk mencari titik temu permasalahan yang terjadi antara seluruh kepala desa di Sukowono dan Sumberjambe.
“Jadi ini masih awal mediasi, masih belum selesai. Mediasi lanjutan kita belum mengatur waktunya, mudah-mudahan dalam bulan ini akan ada mediasi lagi,” kata Bukasan seusai acara mediasi kepada wartawan di gedung Aula Pemkab Jember, Kamis (18/1/2024).
Bukasan membenarkan bahwa tanah yang dikuasai oleh PT. Kaliputih dan PT. Wilansari Kencana merupakan Tanah Kas Desa. Tetapi kini para kades itu menuntut kejelasan milik dari tanah itu.
“Kalau kepala desa buktinya lengkap, kepala desa itu mempunyai buku kerawangan, buku leter C,” ujarnya.
Secara administrasi, lanjut Bukasan, desa itu lengkap. Sejumlah kepala desa ingin mengetahui seperti apa proses peralihan yang dilakukan oleh pejabat terdahulu dibuat, mengingat, pejabat saat ini sebagai penerus pejabat yang sebelumnya.
“Cuman pada sekitar tahun 1979 dan 1980 itu, ada proses apa, kita tidak tahu, karena pejabat desa yang sekarang ini adalah penerus,” ujarnya lagi.
“Karena teman- teman ingin mengetahui secara administrasi proses dari pejabat yang dulu seperi apa, karena teman- teman yang sekarang ini kan melanjutkan pemerintahan sebelumnya,” sambungnya.
Menurut Bukasan, BPN hanya menyampaian secara normatif dokumen-dokumen yang disampaikan.
Ia berharap BPN bisa menunjukkan bukti bukti atau kesepakatan-kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh pejabat terdahulu agar supaya teman-teman kepala desa mengetahui dan berimbang.
” Teman-teman biar tau dan seimbang, kami akan menjembatani itu. Kalau memang ada ganti rugi, ya seperti apa, biar teman-teman itu kedepannya biar enak,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa dari dokumen yang dimiliki oleh teman-teman kepala desa di dua kecaman itu memang benar tanah kas Desa. Kepala desa ingin mengetahui proses awal secara terang benderang.
“Teman-teman itu ingin mengetahui kejelasannya, jadi memang betul itu awalnya adalah tanah TKD,” jelasnya.
Bukasan akan terus mengawal terkait hal ini dan menghimbau kepada kepala desa untuk diselesaikan secara mediasi.
” Kami sama kepala dinas menghimbau ke teman teman (Kades) untuk melalui mediasi saja, dan kita akan kawal,” himbauannya.
Sementara itu Manager PT. Kaliputih, Felix Yohanes Cahyadi menyambut baik penyelesaian permasalahan antara kepala desa dengan perusahaan perkebunan yang dipimpinnya itu diselesaikan secara mediasi.
Ia menyampaikan bahwa dari mediasi tersebut kedua belah pihak belum mendapatkan hasil kesimpulan kesepakatan dan akan diagendakan mediasi lanjutan.
“Hasilnya perlu mediasi ulang untuk cek data,” tulis Felix melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (19/01/2024).
Felix berharap bisa membuka data data dari awal sampai akhir agar permasalahan ini segera selesai dan tuntas.
“Kesimpulannya harus ada mediasi ulang dan cek data dari awal sampai akhir agar tuntas. Sama keinginannya dengan PT,” tulis Felix menjawab pertanyaan wartawan.
Terkait data, Felix, menyampaikan bukan kewenangannya untuk menjawab dan kemungkinan kewenangan pihak BPN.
” Mungkin bisa BPN. Tergantung dari mediasi berikutnya pak,” tulis Felix.
” Kalau kewenangan saya belum bisa jawab. Mediasi berikutnya semua datang. Mungkin bisa terjawab di mediasi berikutnya,” jawab Felix.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kantor Pertanahan Jember, Choirul Ahmad melalui sambungan telepon selulernya tidak menjawab upaya konfirmasi wartawan hingga berita diterbitkan.
Penulis: Hermanto