Pemerhati Hukum Soroti Temuan BPK: Proyek Rutilahu Karawang Alami Kelebihan Bayar

Penulis: Nina Susanti
Editor: Redaksi
Pemerhati Hukum Asep Agustian
Pemerhati Hukum Asep Agustian

Filesatu.co.id, KARAWANG | BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kelebihan bayar dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Karawang. Temuan ini muncul pada proyek yang didanai APBD tahun anggaran 2023–2024, dengan total kelebihan bayar yang diduga mencapai miliaran rupiah.

Menurut laporan BPK, nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada 48 pelaksana proyek Rutilahu di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) tidak sesuai dengan progres riil di lapangan. Pemerhati hukum Karawang, Asep Agustian, membenarkan temuan ini. “Memang benar ada temuan BPK terkait kelebihan bayar Rutilahu. Uang itu harus dikembalikan oleh pelaksana karena itu uang negara,” ujarnya pada Jumat (22/8/2025).

Bacaan Lainnya

Asep, yang akrab disapa Askun, menjelaskan bahwa sisa kelebihan bayar saat ini mencapai lebih dari Rp500 juta.

Askun menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas PRKP yang ia sebut sebagai penyebab utama munculnya temuan tersebut. “Pengawasan mandul dan perhitungannya tidak jelas sehingga ada kelebihan bayar. Temuan soal ini di Dinas PRKP bukan kali ini saja,” kritiknya.

Ia juga menyayangkan informasi yang ia terima bahwa para pelaksana yang belum melunasi kelebihan bayar tersebut diduga kembali mendapat pekerjaan dari Dinas PRKP pada tahun 2025 ini. “Jika benar mereka masih dapat pekerjaan, ada apa sebenarnya antara dinas dan mereka? Ini tanda tanya besar bagi saya,” ucapnya.

Askun mempertanyakan apakah pihak dinas telah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan penyedia jasa. Ia menduga beberapa perusahaan hanya “meminjamkan bendera” atau CV-nya kepada oknum pemborong. “CV itu tidak boleh dipinjam pakai. Jika ada temuan, temuan itu dibebankan ke pemilik perusahaan, sementara pemilik perusahaan tidak mengerjakan proyek tersebut,” jelasnya.

Untuk menciptakan efek jera, Askun mendesak Bupati Karawang dan pimpinan Dinas PRKP untuk mengevaluasi para pelaksana yang menjadi temuan BPK.

“Saya minta Dinas PRKP, bagi yang belum melunasi, jangan diberi lagi pekerjaan. Ini sebagai bentuk efek jera agar hal serupa tidak terjadi di masa depan,” tegas Askun.

Ia juga mempertanyakan, “Utang itu sifatnya perdata, nanti akan dibayar, ya nantinya mau sampai kapan? Sementara sisa Rp500 juta lebih itu bisa untuk membiayai program lainnya.”

 

Tinggalkan Balasan