Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Karawang Ditetapkan Besok

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana

Filesatu.co.id, KARAWANG | RANGKAIAN pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten  akhirnya menuju babak akhir. Pun, berjalan lancar tanpa diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan menggelar penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Penetapan akan kami sampaikan di kantor KPU Karawang,pukul 13.00 siang dengan mengundang paslon, Bawaslu, dan partai pengusung,” tutur Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fiitriana

Penetapan hasil  menurut Mari, seiring dengan turunnya Intruksi Resmi dari KPU RI melalui surat bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025. Dasar hukum penetapan ini adalah Pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur bahwa jika tidak ada gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU daerah wajib menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari setelah menerima pemberitahuan resmi dari KPU RI,” jelas Mari Fitriana

Ketua KPU Karawang  mengatakan, penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 merupakan tugas akhir dari KPU Karawang Sedangkan, untuk penetapan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur juga sama akan ditetapkan oleh KPU Jabar pada Kamis 09 Januari 2025.

Mari Fitrianan menjelaskan, Rapat pleno ini bersifat terbuka, namun akses ke area acara akan dibatasi hanya untuk tamu undangan, termasuk pasangan calon nomor urut 1 dan 2, Ketua dan Anggota Bawaslu, LO pasangan calon, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Karawang.

“Kami mengimbau agar tidak ada iring-iringan massa, sehingga kegiatan dapat berlangsung khidmat dan sakral,” tegas Mari Fitriana.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu, pasangan nomor urut 1 yaitu Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara mendapatkan suara 44,69 Persen suara . Sedangkan, paslon nomor urut 2 Aep Syaepuloh-H. Maslani  mendapatkan 55,31 persen suara

“Berdasarkan perolehan suara, nomor urut 2 terbanyak. Untuk prosesi pelantikan adalah kewenangan pemerintah pusat,” tandas Mari Fitriana. ***

Tinggalkan Balasan