Filesatu.co.id, Blitar – Polemik proses pergantian antar waktu (PAW) di desa Jugo kecamatan Kesamben membuat pemerintah daerah kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) memberikan fasilitasi kepada Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat LSM dan perwakilan warga desa Jugo untuk meminta kejelasan kepada para pihak penyelenggara PAW.
Kegiatan yang bertempat di ruang transit kantor kabupaten Kanigoro Blitar, diterima dan dipimpin Kepala Dinas DPMD Rully Wahyu Prasetyowanto, hadir ketua GPI Jaka Prasetya, Camat Kesamben Setiyono, Psj kades Jugo, Ketua BPD desa Jugo berserta panitia penyelenggara dan perwakilan warga Jugo. Staf OPD dilingkungan Pemkab Blitar. Senin (13/12/2021).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Rully Wahyumenyampaikan bahwa, “Menindaklanjuti surat dari LSM GPI, yang menyampaikan beberapa poin, salah satunya adalah aturan yang berkaitan dengan diselenggarakannya pemilihan Pilkades PAW, khususnya di desa Jugo, yang diduga telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya.” Ujarnya
Rully menambahkan bahwa, “Terkait dengan teknis dilapangan panitia dan BPD selaku penyelenggara pemilihan Pilkades PAW di Desa Jugo sudah menjelaskan dan bisa dipertanggungjawabkan, bahkan dokumennya juga ada, hasilnya sudah dilaporkan tinggal menindaklanjuti dengan SK Bupati untuk segera dilantik kades hasil dari, pemilihan tersebut, “tambahnya.
Ketua BPD Desa Jugo Yusuf Ananto menyatakan bahwa, “Proses pemilihan kades antar waktu sudah selesai. Seluruh tahapan terkait dengan peraturan dan proses pemilihan semuanya sudah dimusyawarahkan mulai dari tingkat dusun sampai tingkat desa sampai terbentuknya Peraturan Desa (Perdes), tentang pelaksanaan pilkades PAW ini.” Ujarnya.
Saat ditanya soal adanya beberapa panitia yang juga punya hak untuk memilih dan ikut memberikan suaranya, Yusuf membenarkan bahwa, “Dalam pelaksanaan memang ada panitia yang menjabat RT/RW menyalurkan hak pilihnya. Dari tujuh panitia tersebut, ada tiga orang panitia yang mempergunakan hak suaranya dalam Pilkades antar waktu tersebut. Memang ada panitia Pilkades antar waktu ini yang mempunyai hak pilih, namun semuanya sudah melalui musyawarah.” Jelasnya.
Yusuf Ananto juga menyampaikan bahwa, “Seluruh prosedur yang dilakukan sudah sesuai peraturan dan jika ada kesalahan akan menjadi koreksi serta perbaikan dalam proses pemilihan Kades selanjutnya, bahkan dia bersedia mempertanggung jawabkan dimuka hukum jika terbukti melakukan kesalahan,” tegasnya.
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya seusai rapat menyampaikan kepada awak media bahwa, “Dalam Perda ada kalimat yang kurang tepat, karena berdasarkan prinsip hukum harus ada kepastian hukum tentang obyek maupun subyeknya, di Perda maupun di Perbup ditulis Kepala Desa, akan tetapi ini adalah Pilkades PAW seharusnya ditulis Penjabat Kepala Desa,” ungkapnya.
Jaka menilai, “Proses pemilihan kepala desa antar waktu yang di selenggarakan di Desa Jugo, Kecamatan Kesamben. Diduga ada kecurangan. Menurut Jaka Prasetya, dalam pelaksanaan PAW Kepala Desa Jugo ini ada beberapa indikasi kecurangan diantaranya adalah adanya panitia pilkades yang juga mempunyai hak suara dan ikut dalam pemilihan. Harusnya panitia itu netral dan melepaskan hak pilihnya jika menjadi panitia, agar unsur Jujur dan Adil tercapai,” jelas Jaka.
Jaka Prasetya menyampaikan bahwa, “Ada dugaan Musyawarah Dusun yang dilakukan oleh BPD Desa Jugo tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya ada panitia yang ikut memilih, karena itu tidak diatur dalam perundang-undangan, sehingga dengan adanya berbagai permasalahan tersebut apakah Pilkades PAW Desa Jugo ini cacat hukum atau tidak, biar masyarakat yang menilai dan menjadi pelajaran di kegiatan yang sama dikemudian hari,” tutupnya.(Pram/Filesatu)