Pemberhentian Bendahara Desa Tekana Diduga Kangkangi Permenagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa

Filesatu.co.id, MUARADUA|DALAM pelaksanaan pemberhentian perangkat desa Tekana, kecamatan Buana pemaca, kabupaten Oku Selatan. Sumatera pada tahun 2023 diduga tidak memenuhi syarat dan terindikasi mengabaikan amanah Pemerintah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.minggu (29/12/2024).

Meski telah diterbitkannya peraturan tersebut namun dalam tahap pemberhentian Bendahara desa Tekana, kecamatan Buana Pemaca, kabupaten Oku Selatan yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini, diduga tidak memenuhi syarat yang tertuang didalam PERMENDAGRI No 67 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pasalanya didalam PERMENDAGRI ini jelas mengatakan syarat pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan karena
1. meninggal dunia
2. mengundurkan diri
3. berusia 60 tahun atau lebih
4. tidak dapat menjalankan tugas karena
sakit atau cacat
5. melanggar hukum dan atau peraturan perundang-undangan

Bacaan Lainnya

Dari 5 item syarat pemberhentian perangkat desa yang telah diatur dalam PERMENDAGRI diatas, menurut keterangan dari mantan Bendahara desa Tekana priode 2019 – 2023 diduga diberhentikan secara sepihak, pasalanya menurut mantan Bendahara desa Tekana Sabtu 28/12/2024 bahwa dirinya tidak pernah menerima SP1 hingga SP3, namun mantan Bendahara ini menerima Surat Pemberhentian melalui pia WhatsApp

Untuk memenuhi syarat 5W + 1H dalam rilis berita, kami mengkonfirmasi kepala desa Tekana melalui SMS pia WhatsApp, dalam SMS tersebut kepala desa Tekana mengatakan “Memang KTP yang bersangkutan di desa tekana tapi tidak tinggal di desa tekana, masyarakat se desa nieh la tau galo pak, ini pinjaman dari masyarakat jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia maka artinya: (MEMANG KTP YANG BERSANGKUTAN DI DESA TEKANA TAPI TIDAK TINGGAL DI DESA TEKANA, MASYARAKAT SATU DESA INI TAU SEMUA SEMUA PAK)

Tidak hanya sampai disitu, sesuai permintaan mantan Bendahara desa Tekana bahwa dirinya minta untuk ditunjukkan oleh kepala desa Tekana mengenai SK pemberhentian terhadap dirinya baik secara langsung maupun dikirim melalui online dalam hal ini melalui pia WhatsApp namun kepala desa Tekana hingga berita ini kami tayangkan terkait dengan SK pemberhentian terhadap Bendahara desa Tekana tersebut. Kepala desa Tekana diduga Tidak Mau

Berdasarkan keterangan dari narasumber yang kami temui pada Sabtu 28/12/2024, maka dalam proses pemberhentian terhadap Bendahara desa Tekana tersebut maka kepala desa Tekana diduga dengan sengaja telah melangkahi amanah PERMENDAGRI No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
dan pihak kami akan segera mengambil langkah untuk meng-isomasi kepala desa Tekana. (Ali SL)

Tinggalkan Balasan