Filesatu.co.id, KARAWANG | PASCA buron selama tiga hari Pria Berinisial Y alia U ditangkap tim Jatanras Polres Karawang berkerja sama dengan Satreskrim Polsek Rengasdengklok di sekitar wilayah Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap gegara tega menganiaya ayah tirinya Durahim yang berusia 60 tahun hingga tewas.
Menurut keterangan Kapolsek Rengasdengklok AKP H. Edi Karyadi, bahwa pelaku yang sempat buron selama 3 hari tersebut, di bekuk pihak kepolisian tidak jauh dari lokasi kejadian, yang tepatnya di sekitar wilayah Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
“Pelaku ditangkap, di sebuah rumah kosong yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkapnya AKP H Edi Karyadi, Sabtu 10 Agustus 2024
Dikatakan Kapolsek Rengasdengklok, Y alias U adalah pelaku penganiayaan hingga tewas tersebut tersebut merupakan anak tiri dari korban, yang kini sudah di gelandangan oleh pihak kepolisian ke Kantor Polsek Rengasdengklok.
“Kejadian tersebut berlangsung sekitar 7 Agustus 2024, dan baru berhasil di tangkap 10 Agustus 2024, jadi selama 3 hari pelaku melakukan pelarian,” ujarnya
Meskipun demikian kata Edi, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan intensif guna untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut.
“Dan sekarang pelaku sedang kami periksa di kantor Polsek Rengasdengklok,” tandasnya.