Pelaku Diduga Penganiayaan dan Pemukulan Ditangkap Polisi

Filesatu.co.id,Jember |5 orang  yang diduga  melakukan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di dusun Tegalgusi desa/kecamatan Mayang  Jember pada  Minggu (26/12/2021) dari perguruan silat,  2 orang diantaranya  berhasil diamankan Polisi, sedangkan 3 orang masih dalam pencarian.

Bacaan Lainnya

Gerak cepat dari Polres Jember melalui Resmob Timur akhirnya berhasil mengamankan 2 orang Pelaku yang bernama Gusti Rifna (18) Dusun Krajan, Mayang dan Algi (18) Dusun Tegalrejo Mayang, sedangkan untuk VN, RM dan YS, saat ini masih dalam pencarian.

Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang diduga terlibat dalam pemukulan ini, sedangkan untuk Gusti dan Algi sudah diamankan di Polres Jember.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik Unit Pidum., Aldi mengatakan bahwa awal mulanya Gusti mendatangi rumah Algi sekitar jam 19.30 Wib, dan disitu sudah ada NV dan YS kemudian RM datang Algi sempat cerita bahwa , “tadi malam telah terjadi pengambilan atribut PSHT yang terkena ambil sama anak Pagar Nusa di Brok jembatan sungai Tegalgusi,” kisah Algi.

Kemudian dari perbincangan tersebut kelima orang berangkat untuk keliling mencari anak PN, kemudian kelima anak PSHT tersebut berpapasan dengan anak PN yang sedang menunggu temennya dipinggir jalan tempat kejadian perkara (TKP) dan Algi langsung memukul bagian kepala korban dan terjadilah pengeroyokan 2 korban yang berisinial NR dan FR dari Perguruan Pagar Nusa.

Ketua PSHT Ranting Mayang, Akhmad Husen, SP.d. MP.d mengatakan, kejadian ini tanpa sepengetahuannya murni atas inisiatif mereka, ia juga menyampaikan,” Saya akan mendukung upaya Polres Jember untuk melanjutkan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Atas nama pengurus dan anggota PSHT Ranting Mayang memohon maaf atas kejadian dimaksud mengingat selama ini atau PSHT tidak pernah ada permasalahan dan bila diperbolehkan untuk membantu proses ini maka kami siap mencari keterangan terkait siapa saja yang terlibat dalam insiden ini dan mencari pelaku lain yang belum tertangkap,,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa 5 orang tersangka yang diduga pelaku melakukan pemukulan, diantaranya 2 sudah kami amankan dan 3 masih dalam pencarian, untuk pelaku dikenakan pasal 170 KUHP.

” Kami berharap masalah ini tidak berkepanjangan dan untuk para ketua harus bisa meredam situasi yang tidak kondusif, namun hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindakan pidana.

G”una mencari keterangan tambahan terkait keterlibatan anggotanya yang lain pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada ketua PSHT Ranting Mayang.”pungkasnya (Tog).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *