Pelaku Curanmor Di Bekuk Polres Jembrana, Juliana : Harap Masyarakat Waspada

Filesatu.co.id,  Jembrana – Bali | Satuan Reskrim Polres Jembrana telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor di dua lokasi berbeda. Kejadian pertama terjadi di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Cepaka, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekuatatan, Kabupaten Jembrana pada hari Senin tanggal 25/9/2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Pemilik sepeda motor, Komang Adi Setyawan, kehilangan kendaraannya setelah memarkirnya di depan rumah seorang teman.

Kejadian kedua terjadi di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada hari Selasa tanggal 2/10/2023 sekitar pukul 22.30 Wita. Kade Suardika, pemilik sepeda motor kedua, mengalami nasib serupa setelah memarkir kendaraannya di depan rumah seorang kenalan.

Bacaan Lainnya

Dalam Jumpa Pers Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Julianan, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Androyuan Elim, Serta Kasi Humas, AKP I Komang Muliyadi, Menjelaskan Pelaku pencurian, Nurrahman Aditya, seorang pekerja harian lepas, berhasil ditangkap oleh Unit Opsnal Kurawa pada hari Selasa tanggal 3/10/2023 sekitar pukul 10.00 Wita di Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

“Pelaku mengakui perbuatannya, yakni mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam pink dengan nomor polisi DK 6426 UP di lokasi pertama dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi DK 2750 ZY di lokasi kedua, selain di Jembrana Pelaku juga beraksi di 4 lokasi lainya di Bali, seperti Gianyar, Bangli, Tabanan dan Badung,” ungkap Juliana saat Gelar Kasus di Aula Mapolrea Jembrana, Jumat (6/10/23).

Juliana juga menambahkan, Pelaku melakukan pencurian dengan modus yang sama, yaitu menghidupkan sepeda motor tanpa menggunakan kunci, karena stop kontaknya dalam posisi menyala. Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dengan niat menjualnya untuk mendapatkan uang.

“Pelaku menjual kedua Motor ini seharga 3 juta di medsos,” imbuhnya.

Akibatnya Pelaku saat ini dihadapkan pada persangkaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat dikenai hukuman maksimal 5 tahun.

“Kami berharap masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkir kendaraan, pastikan kendaraan terkunci dengan benar sebelum beraktivitas, supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” himbau Juliana.

 

Laporan  : Benthar

Tinggalkan Balasan