Pejabat Pelabuhan Raas Akui Pungli, Diduga Sunat Gaji Honorer Rp 1 Juta per Bulan

Pejabat Pelabuhan Raas Akui Pungli, Diduga Sunat Gaji Honorer Rp 1 Juta per Bulan
Pejabat Pelabuhan Raas Akui Pungli, Diduga Sunat Gaji Honorer Rp 1 Juta per Bulan

Filesatu.co.id, SUMENEP | KEPALA Wilayah Kerja (Kawilker) Pelabuhan Raas, Wahid Hasim Asy’ari, membenarkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di wilayah kerjanya. Pengakuan ini muncul setelah sejumlah tokoh masyarakat, kepala desa, dan korban secara kolektif mendesak pemindahan tugas dan penegakan hukum terhadapnya.

Dugaan pungli yang mencoreng pelayanan publik ini semakin kuat setelah seorang pegawai honorer, Hakam, mengungkapkan bahwa Wahid Hasim memotong gajinya sebesar Rp 1 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

Korban, Hakam, menuturkan dirinya diminta mengambil pembantu kerja untuk tugas tambahan. Namun, honor untuk pembantu tersebut ternyata sudah diminta Wahid Hasim dari kantor melalui bendahara.

“Jadi uang saya masuk ke Pak Hasim tiap bulan sebesar Rp1 juta,” ungkap Hakam.

Ketika dikonfirmasi, Wahid Hasim Asy’ari membenarkan adanya transferan dana dari Hakam tersebut. Namun, ia berdalih uang itu untuk membayar orang yang membantu pekerjaan Hakam, berdasarkan kesepakatan lisan.

“Benar, transferan atas nama Hakam itu memang ada kesepakatan secara lisan. Ada tiga kali Rp2 juta dan dua kali Rp1 juta. Uang itu untuk bayar orang yang membantu pekerjaannya, dan bisa dikonfirmasi ke orangnya,” kilah Wahid Hasim.

Tindakan yang diduga merugikan masyarakat dan pegawai ini telah memicu gelombang penolakan. Sejumlah Kepala Desa, Pengasuh Pondok Pesantren, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Raas resmi menyatakan sikap keberatan.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani bersama, mereka menuding Wahid Hasim melakukan pungutan di luar ketentuan, yang dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan pelayanan.

“Kami memohon kepada Bapak Camat Raas agar meneruskan pernyataan sikap ini kepada instansi terkait. Kami mendesak pejabat dimaksud segera dipindah tugaskan atau dimutasi demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar salah satu tokoh setempat.

Surat keberatan itu didukung secara kolektif oleh tokoh berpengaruh, termasuk:

  • Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Raas, H. Rahmawi, S.IP.
  • Pengasuh Pondok Pesantren Kasyfudduja Brakas, KH. Rasyid Nur.
  • Ketua PAC PDI Perjuangan setempat, H. Benny Halim.

Kini, desakan penegakan hukum terhadap Kawilker Pelabuhan Raas tersebut menggema di kalangan warga dan pemerhati kebijakan publik. ***

Tinggalkan Balasan