FILESATU.CO.ID, JAKARTA | PT Bumi Suksesindo (BSI) meraih penghargaan sebagai perusahaan paling patuh dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Plakat penghargaan ini diberikan oleh Wakil Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Tri Winarno kepada Presdir PT BSI Adi Adriansyah Sjoekri. Adapun acara resmi penganugerahan penghargaan, dilakukan via Zoom, pada hari ini, (28 September 2021).
Penghargaan Subroto yang diterima oleh PT BSI adalah penghargaan tertinggi di lingkup Kementerian ESDM. Menilik sejarahnya, nama Subroto dalam penghargaan Subroto diambil dari nama Profesor Subroto, menteri Pertambangan dan Energi Periode 1978-1988. Prof. Broto, 98 tahun, begitu ia biasa dipanggil, pernah juga menjabat Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi. Namun, pamornya memang mencorong di bidang pertambangan dan energi. Terlebih pada 1988 ia terpilih sebagai Sekjen OPEC (Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak).
Anugerah Penghargaan Subroto yang diterima PT BSI pada tahun 2021 ini adalah kali kedua, setelah sebelumnya perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi ini menerima penghargaan yang sama pada tahun 2019 lalu. Pada tahun 2020, ajang ini ditiadakan karena pandemi sedang tinggi-tingginya.
Sepanjang tahun 2020, PT Bumi Suksesindo telah membayarkan Rp 223,5 miliar ke kas negara. Angka ini berasal dari iuran eksplorasi dan eksploitasi atau royalti.
“Ini telah menjadi komitmen kami untuk memenuhi semua kewajiban perusahaan kepada negara,” kata Adi Sjoekri.
Selain itu, kewajiban pajak perusahaan PT BSI juga tertunaikan dengan baik. Diketahui, dalam dua tahun terakhir saja PT BSI telah berkontribusi Rp1,2 triliun kepada negara melalui pajak yang ditunaikannya. Berkat ketaatan ini PT BSI meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2017 dan tahun 2020, untuk periode pajak 2016 – 2019.
Adi menegaskan bahwa BSI sejak awal selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Kepatuhan ini meliputi semua aspek yang meliputi ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Di bidang lingkungan, reklamasi progresif yang dijalankan perusahaan telah berhasil mempercepat kegiatan reklamasi tanpa harus menunggu kegiatan penambangan usai. Pengelolaan limbah domestik hingga B3 di site pun tetap mematuhi aturan yang ada, khususnya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan tersebut, PT BSI bekerja sama dengan perusahaan bersertifikasi untuk mengelola limbah B3. Sementara itu, untuk limbah domestik, perusahaan bekerja sama dengan komunitas setempat yang memanfaatkan limbah tersebut untuk pengembangbiakan maggot.
Berkat ketaatan ini, menurut Adi, perusahaan bisa beroperasi dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. “Kami tidak main-main dengan aturan. Aturan ada untuk kita patuhi, bahkan kami berupaya untuk beyond compliance mengacu kepada standar tertinggi industri pertambangan,” pungkas Adi
Seperti diketahui, PT Bumi Suksesindo (BSI) merupakan salah satu perusahaan pertambangan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang beroperasi di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam hal operasional pertambangan, berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. PT BSI telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 4.998 ha, yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Saat ini PT BSI sendiri memiliki kegiatan utama terfokus pada unit bisnis produksi emas dan tembaga di Tujuh Bukit Operations atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tumpang Pitu.
Kualitas sumber daya mineral pada Tujuh Bukit Operations diakui negara sebagai aset dengan nilai sangat strategis. Untuk itulah kemudian PT BSI kemudian ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) pada tanggal 26 Februari 2016.
PT BSI memulai produksi pada lapisan oksida dengan penambangan bijih (ore) perdana pada tanggal 1 Desember 2016, sekaligus menandai peralihan kegiatan perusahaan dari tahap konstruksi ke tahap operasi produksi.
Dengan menerapkan konsep Green Mining, semua aktivitas di tambang emas Tujuh Bukit terbuka untuk kepentingan publik, sesuai batasan peraturan perundang-undangan.