Filesatu.co.id- Pamekasan| Baru saja dilantik dan setengah perjalanan menjalani tugas sebagai penyelenggara pemilu beredar rumor di kalangan masyarakat desa Palalang dan Desa Seddur pasangan suami istri (pasutri) di kecamatan Pakong kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur lolos sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (09/7/2024)
Buktinya, berdasarkan pengumuman hasil penetapan seleksi PPS pilkada tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pamekasan terdapat dua nama yang sudah menikah lolos sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dua Desa dan masih satu kecamatan.
Salah satu aktivis alumni perguruan tinggi Institut Agama Islam Negri (IAIN) Madura Angga (Nama samaran) mengatakan bahwa temuan tersebut mengarah pada Ainon Nafhah sebagai anggota PPS Desa Palalang dan Ach. Maulidi sebagai anggota PPS Desa Seddur kecamatan Pakong yang telah dilantik pada Minggu (26/Mei/2024) kemarin, ditengarai berada dalam satu ikatan perkawinan.
“Jelas terbukti ada ikatan perkawinan antara Ach. Maulidi dengan Ainon Nafhah, wong kemarin acara resepsi pernikahannya kami diundang,” ungkapnya.
Menurutnya, ikatan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut jelas ada aturan yang mengikat dan tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan pemilihan umum nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja.
“Dua orang tersebut diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 huruf d nomor 201 tahun 2020 yang berbunyi: “Tidak menikah dan /atau menikah siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.” Namun, kejadian ini menjadi bobroknya sistem KPU kabupaten Pamekasan dalam menyeleksi calon anggota PPS,” kata Angga (Nama samaran) pada saat memberikan keterangan.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pamekasan Moh. Amiruddin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pihaknya menyampaikan sejauh ini hasil verifikasi administrasi tidak menemukan ada suami istri yang satu KK menjadi anggota PPK dan PPS terpilih atau Badan ADHOC lainnya.
“Persoalan mereka menikah tetapi tidak satu KK kami akan kroscek kembali dan evaluasi bersama komisioner yang lain. Intinya kita tunggu hasil rapat,” tandasnya
Dikesempatan lain, anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pakong kabupaten Pamekasan Usman saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Senin 8/7/2024 kemarin pihaknya hanya memastikan kedua belah pihak menikah tetapi tidak dalam satu KK.
“Menurut aturan KPU memang tidak boleh. Asumsi kami, peraturan yang mengikat tersebut jika dalam satu KK. Ini kan beda Desa dan tidak dalam satu KK,” pungkasnya.