Pasca Bentrok Antar Kelompok Masyarakat di Distrik Kelila, Kedua Pihak Sepakat Selesaikan Secara Adat 

Filesatu.co.id, Mamberamo Tengah – Kapolres Mamberamo Tengah didampingi Kapolsek kelila ,PJU beserta 24 anggota berangkat dari Kobakma menuju Polsek Kelila untuk menyelesaikan masalah pertikaian dua kelompok masyarakat yang menyebabkan adanya korban luka akibat lemparan batu dan panah. Sabtu (18/03/2023).

Rombongan Kapolres Mamberamo Tengah bergerak dari arah Kobakma menuju ke distrik kelila dengan menggunakan 2 unit kendaraan roda empat, setibanya di Mako Polsek kelila disambut hangat oleh Ipda Ignatius Toro (Kapolsek Kelila) bersama 12 anggota, didampingi Danramil Lettu Piter W. bersama 4 anggota serta Danpos TNI Pamrahwan Letda Bima beserta 6 anggota yang saat itu telah bersama sama menghadirkan kedua kelompok yang bertikai.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut , Kapolres Mamberamo Tengah Kompol Sudirman bersama segenap personil yang ada mempertemukan kedua kelompok yang bertikai dimana kelompok Pelaku (Apes Kogoya) dan Kelompok korban (Atius Tabuni) di halaman Mako Polsek Kelila.

Penyelesaian masalah tersebut menghadirkan para Tokoh masyarakat yang berkompeten  termasuk Wonembelak selaku Juru Bahasa,  Oktovianus Pagawak selaku Kepala Puskesmas dan Rondi Pagawak selaku Lurah Kelila.

Sebelum pelaksanaan kegiatan diawali dengan doa pembukaan oleh salah satu warga Kelila kemudian Wonembelek memulai pembicaraan dengan mengajak kedua kelompok untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dan pihak korban dapat menerima denda adat yang sudah disiapkan oleh kelompok pelaku berupa babi sebanyak 23 ekor oleh karena pihak pelaku hanya mampu menyediakan babi dan tidak mampu menyediakan uang sesuai permintaan korban.

Melalui pembeicaraan tersebut akhirnya Pihak korban menyatakan bersedia menerima pembayaran denda adat dengan babi 23 ekor,  namun sekaligus meminta agar masalah ini selesai dan tidak ada dendam .

Disaat  bersamaan sempat ada pemikiran dari pihak pelaku yang masih diduga kuatir menyimpan dendam namun pada akhirnya dapat diredam dengan beberapa penjelasan baik dari anggota Polsek, Babinsa dan disusul oleh Kapolres Mamberamo Tengah.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mamberamo Tengah menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi pada hari Jumat kemarin (17/3/2023) adalah akibat kesalahpahaman saja dikarenakan denda adat yang disiapkan sebanyak 21 ekor babi, dinilai belum cukup oleh pihak korban dan hari ini sdh ditambah menjadi 23 ekor.

“Kami berharap agar apa yang mampu disiapkan oleh kelompok pelaku kiranya dapat diterima karena tidak mudah mengumpulkan uang yang diminta.,” kata Kapolres.

Kepada kedua pihak diharapkan Kapolres agar masalah yang terjadi selesai sampai disini dan harus dibuatkan pernyataan sehingga apabila terjadi permasalahan maka dianggap sebagai permasalahan baru dan tidak boleh dikaitkan dengan masalah yang sudah sepakat diselesaikan,” tagasnya.

Kemudian, Kapolres juga memberi pemahaman agar tidak boleh lagi ada dendam.

“Kedua pihak kalau sudah ada kesepakatan penyelesaian masalah karena yang akan rugi adalah masyarakat sendiri,”ujarnya.

Setelah mendengar arahan Kapolres Mamberamo Tengah , kedua belah pihak telah sepakat dengan penyerahan denda adat berupa babi sebanyak 23 ekor kemudian kedua kelompok saling bersalaman.

Kesepakatan lain yang terjadi adalah kedua kelompok belum menanda tangani Surat Pernyataan kesepakatan dan harus ditunda sampai hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 dengan alasan bahwa pihak korban yang telah menerima babi harus membawa babi terlebih dahulu ke Kampung di Tolikara takut kalau babi mati di Kelila.

Dengan adanya kesepakatan tersebut kemudian kedua kelompok membubarkan diri dalam keadaan kondusif.

Laporan : Benthar/Hms

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *