Paripurna DPRD Kabupaten  Klaten:  Kawal Kebijakan Perda Pajak dan Restribusi Daerah

Filesatu.co.id, Klaten | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten terlihat antusias mengawal kebijakan-kebijakan dan peraturan daerah yang berpihak kepada Rakyat. Senin (03/11/2025).

Buktinya, dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Klaten tersebut greget  menyampaikan usulan usulan terkait Pajak dan Restribusi Daerah.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin Ketua serta anggota DPRD Kabupaten Klaten, Bupati Klaten Hamenang Fajar Ismoyo, didampingi Wakil Bupati Kletan Beny Indra Ardhiyanto, serta  turut hadir Komandan Kodim, Kapolres,PJ Sekda , Para Camat, Forkopimda Klaten.

Bupati Klaten menyampaikan dalam sambutan bahwa pajak dan restribusi daerah menjadi pilar penting dalam pembiayaan pemerintah dan pelayanan publik .

“Penyesuaian ini merupakan langkah strategis dalam memeprkuat keuangan daerah ,menciptakan iklim investasi yang sehat,dan mendorong kemandirian fiskal daerah,”terangnya .

Menurutnya, adanya regulasi tersebut, dapat memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klaten.

“DPRD Kab Klaten akan menindak lanjuti pembahasan tersebut ditingkat Fraksi, Komisi sebelum nantinya ditetapkan menjadi sebuah perda baru,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Penyesuaian perda tersebut didasari dengan pasal 127 peraturan pemerintah nomer 35 tahun 2023, yang mewajibkan daerah menindaklanjuti hasil evaluasi menteri denganpenyesuaian perda.

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi kementrian dalam negeri dan kementerian keuangan terhadap perda sebelumnya agar ada penyesuaian antara regulasi daerah dengan jetentuan pusat ,sehingga tidak ada kebijakan yang menjadi penghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan